Oknum PNS Nyambi Jadi Agen Judi

Senin, 02 April 2012 – 10:41 WIB

BIMA-Diduga sebagai agen judi kupon putih, PNS lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Bima berinisial AF, 46 tahun, asal kelurahan Rabangodu Utara,  Sabtu lalu ditangkap oleh anggota Polres Bima Kota. Dari tangan AF, polisi menyita barang bukti (BB) berupa rekapan kupon putih dan uang tunai Rp 160 ribu.

AF ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Penaraga  sekitar pukul 15.00 Wita. Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS SIK di dampingi Kasat Reskrim setempat Iptu Welman Ferry dan Kaurnya Iptu Abdul Salam, kabar keterlibatan AF sebagai agen kupon putih sudah lama tercium.

Bahkan telah menjadi target penangkapan selama ini. Hanya saja Sabtu lalu, AF berhasil ditangkap bersama sejumlah BB. ‘’Sudah lama kita mendapat informasi dari masyarakat, AF ini agen kupon putih. Baru kali ini kita berhasil menangkap bersama barang bukti,’’ sebutnya.

AF yang berstatus PNS di Sekretariat DPRD Kabupaten ini dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini AF mendekam di ruang sel Polres Bima Kota mempertanggjawabkan perbuatannya. (gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Amankan 2016 Karung Pupuk Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler