Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi

Rabu, 20 Februari 2013 – 11:08 WIB
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga  Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka  lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27).

Dari ketiga  anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir  pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi  Monang Silitonga ditemui dikantornya, Selasa (19/2) membenarkan adanya sindikat ekstasi yang diduga didalangi oleh seorang PNS.

"Benar, ada seorang PNS yang kami tangkap karena diduga  sebagai sumber peredaran ekstasi," kata Daniel.

Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai  adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

Awalnya tim Narkoba menangkap Aldi yang membawa barang bukti  200 ekstasi dalam tas kecil warna coklat merek Polo Star. Setelah di introgasi, Aldi mengaku mendapatkan barang bukti  dari Amri Karo. Penyidik kemudian mengintai keberadaan Amri Karo  dan memancing Amri keluar dari persembunyiannya. Amri pun akhirnya ditangkap.
    
Setelah mengamankan ketiga tersangka, selain 200 butir berupa delapan bungkus pil ekstasi yang masing-masing berisi 25  butir ekstasi warna biru merek MTV yang dari Aldi juga diamankan  satu bungkus plastik bening berisikan 25 butir pil ekstasi warna  biru dengan merek MTV dan satu bungkusan plastik bening berisi 8
butir ekstasi warna biru juga dengan merek MTV.(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Saat Mesum, Pelajar Pilih Putus Sekolah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler