Oknum PNS Pelaku Pencurian Uang di Kantor DPRD Kota Ambon Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023 – 12:56 WIB
Polisi menyita satu unit sepeda motor yang dibeli seorang oknum PNS di Kantor DPRD Kota Ambon setelah diduga melakukan aksi pencurian uang di kantor tersebut. (29/8) (ANTARA/HO/Polresta)

jpnn.com - AMBON -- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ASL (51) ditangkap Polresta Pulau Ambon dan PP Lease karena diduga melakukan pencurian uang tunai Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon.

"Aksi pencurian ini terjadi di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan sejak dua hari lalu," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Selasa (29/8).

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Mobil Ini Mengincar Kendaraan Tahun Rendah

Dia menjelaskan peristiwa pidana ini diketahui saat saksi bernama Ilda Narang yang merupakan pegawai negeri di Kantor DPRD Kota Ambon melihat adanya kerusakan pada salah satu ruangan sekwan pada Senin, (28/8).  "Selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut," jelas Janete.

Setelah diperiksa, ternyata uang Rp117 juta yang berada di dalam loper sudah tidak berada di tempat, kemudian receiver kamera pengawas (CCTV) telah dirusak.  Salah satu pegawai lainnya atas nama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Pemda soal Gaji PNS, Alhamdulillah

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Bel bersama anggota Buru Sergap (Buser) yang mendatangi tempat kejadian perkara melakukan pemeriksaan dan akhirnya berhasil mengungkap oknum pelaku pencurian.

"Tim Buser di bawah pimpinan Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP serta PNS Kantor DPRD Kota Ambon yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor," kata Janete.

BACA JUGA: Kejaksaan Samarinda Tahan Oknum PNS RSUD Wahidin Mojokerto, Ini Kasusnya

Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh Tim Identifikasi Sat Reskrim Polresta Ambon.

Setelah dilakukan interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada personel Buser kalau dirinya yang melakukan pencurian.

Tim Buser bersama terduga pelaku kemudian menuju ke salah satu Pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) guna mengamankan barang bukti .

Pelaku ASL diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp 72,5 juta beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 Im3 warna hitam yang dibeli dengan uang hasil curian seharga Rp 17,5 juta. 

Saat ini ASL telah ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler