jpnn.com, BANDA ACEH - Said Zakimubarak, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima gaji ganda dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (23/1). Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp250 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka Said Zakimubarak. Tersangka menerima gaji karena tercatat sebagai pegawai negeri sipil di dua tempat.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perilaku Pembunuh Siswi SMA Astrid Aprilia, Astaga!
"Tersangka ditahan setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik kepolisian. Tersangka ditahan di Rutan Kahju, Aceh Besar. Kasus ini awalnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh," kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan tersangka Said Zakimubarak pada 2005 ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Pidie. Tersangka dinyatakan lulus PNS dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.
BACA JUGA: Kapolda Sulbar Pastikan Oknum Brimob Terlibat Keributan di Lokasi Wisata Diperiksa Propam
Kemudian pada 2006, tersangka Said Zakimubarak mengikuti tes CPNS di Pemerintah Provinsi Aceh dan lulus serta ditugaskan di Dinas Perhubungan Aceh.
"Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS. Pada saat itu, seleksi CPNS belum seperti sekarang," kata Iskandar menyebutkan.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Astrid Aprilia, Siswi SMA yang Dibunuh Sopir Angkot Langganan Korban
Untuk mengakali bekerja di dua tempat, kata Iskandar tersangka mengajukan izin tugas belajar belajar dari Pemerintah Kabupaten Pidie. Berdasarkan izin tersebut, tersangka masuk kerja ke Dinas Perhubungan.
Setelah izin tugas belajar selesai, lanjut Iskandar, tersangka mengajukan izin tugas belajar dari Dinas Perhubungan Aceh. Hingga akhirnya status PNS ganda diketahui setelah tersangka tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya.
"Akibat perbuatannya, negara dirugikan mencapai Rp250 juta lebih dari gaji yang diterimanya. Dari kerugian negara tersebut, tersangka mengembalikannya Rp60 juta," kata Iskandar.
BACA JUGA: Mayat dengan Dua Lengan Terpotong Itu Ternyata PNS UPT Dinas Pendidikan Panjang
Tersangka Said Zakimubarak dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)
Simak Video Jokowi Bela Prabowo
Redaktur & Reporter : Budi