SEKAYU - Jaringan pemasok sabu-sabu (SS) diwilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba dan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan dibongkar Tim Reskrim Polsek Sanga DesaEmpat tersangkanya berhasil diamankan polisi, saat menggelar razia sekitar pukul 21.30 WIB, didepan Mapolsek Sanga Desa
BACA JUGA: Mengaku jadi Kurir untuk Bayar Cicilan Motor
Ironisnya, salah satu pelaku berinisial MH alias Cecep (28), warga Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin, diduga berstatus PNS di salah satu Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
Dari para tersangka disita barang bukti 3 paket SS seberat 7,44 gram, kantong paket SS kosong, uang Rp 6,5 juta, 6 unit Hp, timbangan digital, bong dan mobil Terios Nopol BG 456 NN
BACA JUGA: Napi Judi dan Nyabu di Ruang Tahanan
Penangkapan para tersangka, bermula dari Polsek Sanga Desa, menggelar razia di TKP, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Akhmad Bakri SH, melibatkan 25 anggotanya.Ketika itu, para tersangka mengendarai mobil Terios melaju dari arah Lubuklinggau menuju Sekayu
BACA JUGA: Dipicu Jabatan Manajer Sepakbola, Bacok-bacokan 1 Tewas
Begitu diinterogasi, ketiganya mengaku baru saja memasok barang haram kepada tersangka ElnadiPolisi melakukan pengembangan, dengan membekuk tersangka Elnadi di rumahnya dan kembali mengamankan bong.Dihadapan polisi, tersangka A Tabus mengaku hanya sebagai perantara‘’Narkoba itu merupakan pesanan HN (DPO), warga Muara Lakitan, MuraSaya hanya memesan dengan Cecep, yang kemudian diteruskan lagi dengan tersangka AwangJadi Cuma mesan punyo uwong, tapi barang bukan punyo aku,” jelasnya
Kapolres Muba AKBP Toto Wibowo SH, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Akhmad Bakri SH, membenarkan penangkapan tersebut‘’Keempat tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, guna pengusutan kasusnya lebih lanjutKasusnya terus dikembangkan, karena salah satu pelaku mengaku mendapatkan SS dari Provinsi Riau,” jelasnya(riz/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepekan, 3 Warga Tenggelam di Saluran Irigasi
Redaktur : Tim Redaksi