Oknum PNS, Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Gugatan Praperadilan

Rabu, 02 Oktober 2019 – 22:24 WIB
Tersangka kasus rasisme asrama mahasiswa Papua. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Syamsul Arifin, PNS Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka kasus rasisme Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, Agustus lalu menempuh jalur praperadilan.

Upaya ini ditempuh melalui Nura Zizahtus Shoifah isteri tersangka sebagai pemohon praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang menjerat sang suami.

BACA JUGA: Kaca Depan Pecah, Asrama Mahasiswa Papua di Makassar Dijaga Ketat

Nura membantah jika suaminya telah melakukan aksi diskriminasi SARA seperti yang dituduhkan.

Dia mengaku sang suami bertugas sebagai ASN Pemkot Surabaya saat itu dan membela bendera merah putih.

BACA JUGA: Mahasiswa Papua: Asrama Kami Dilempar Ular Dua Karung!

Dalam praperadilan ini, penasihat hukum keluarga tersangka rasisme menyebut, para termohon praperadilan adalah Kapolda Jawa Timur, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Timur. 

"Kami siap memberikan bukti-bukti untuk menguji penetapan tersangka, sekaligus pasal berlapis yang dikenakan kepada pihak tersangka," ujar penasihat hukum tersangka Hishom Prasetyo.

BACA JUGA: Usai Dilantik, Anggota DPR asal Papua Beri Pernyataan Begini Soal Rusuh Wamena dan KKB

Dia menilai, pasal ITE dan diskriminasi ras yang dikenakan terhadap tersangka sangat tidak tepat.

"Pasalnya, tersangka bukanlah yang melakukan perekaman video, maupun yang menyebarkan video yang menjadi alat bukti polisi," ujar Hishom.

Pihak penasihat hukum meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil, dengan menindak pihak perekam dan penyebar video.

Sidang praperadilan sendiri akan berlangsung selama 7 hari untuk menguji materi yang digugat. Pihak penasihat hukum keluarga tersangka akan mendatangkan saksi ahli untuk sidang praperadilan ini.(end/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler