Oknum PNS Tertangkap Nyabu

Selasa, 04 September 2012 – 15:45 WIB
BANDARLAMPUNG -- Pati Awam (49), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala seksi (Kasi) Perlindungan Hutan di Dinas Kehutanan Propinsi Lampung ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Bandarlampung karena telah memakai dan mengedarkan Narkotika jenis Shabu-shabu.

Warga jalan Tanggamus Perumnas Wayhalim Kedaton Bandarlampung ini ditangkap oleh aparat pada hari jumat (31/8) sekitar pukul 13.00WIB di kediamannya saat pelaku sedang duduk bersantai di tempat tidurnya.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes M.Nurochman mengatakan, tertangkapnya Residivis yang pernah dihukum penjara selama sembilan bulan di Lapas Rajabasa Bandarlampung pada tahun 2003 tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dirumah tersebut.

"Atas informasi itu, kami melakukan pengejaran dengan menghampiri kerumahnya dan menggrebek kamarnya,"ungkap Nurochman saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung.

Saat digeledah, lanjut Dia, pelaku yang saat itu berada dikamarnya sedang bersantai dan ditemukan barangbukti dua paket kecil Shabu-shabu seberat 0,64 gram yang ditemukan dilaci lemari kamarnya.

"Dia (Pati Awam,red) ini memang Residivis dengan kasus yang sama, dahulu setelah keluar dari penjara, Dia sempat non job tanpa ada jabatan, setelah itu dipakai lagi untuk mengisi posisi jabatan sebagai Kasi Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, saya juga nggak tahu kenapa waktu itu Dia nggak di pecat, kalau itu seh bukan urusan kami, tugas kami hanya menangkap pelaku yang telah melanggar hukum,"bebernya.

Pengakuan dari pelaku, sambung Nurochman, barangharam tersebut didapat dari rekannya Sarwo Edi (43) yang merupakan warga jalan pulau morotai gang sederhana Jagabaya Sukabumi Bandarlampung yang dibeli seharga Rp2,6 juta yang rencananya barang itu akan dijual kembali olehnya.

"Dia (Pati Awam,red) ini pernah menjual shabu-shabu kepada seseorang yang berinisial DR (DPO), makanya kami menduga selain memakai, Dia juga menjual shabu-shabu itu,"ujarnya.

Mantan Kapolres Lampung Timur ini menambahkan, informasi dari pelaku Pati Awam segera ditindaklanjuti dengan menggeledah kediaman rumah Sarwo Edi yang ada di Jalan Morotai Sukabumi Bandarlampung. Namun, saat digerebek, pelaku berusaha kabur dari pengejaran aparat dan akhirnya dapat ditangkap yang sebelumnya terjadi baku hantam (pukul-memukul) dengan polisi.

"Sebelumnya kan kami dapat informasi kalau rumah pelaku ini telah terpasang CCTV, saat kami gerebek, anggota sudah mengelilingi rumahnya dan mencabut CCTV yang ada di kediamannya, sehingga pelaku tidak dapat melihat kalau kami sedang masuk kerumahnya, setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dengan memanjat keatas genteng dan akhirnya pelaku dapat diamankan,"jelasnya.

Saat digeledah dikediamannya, sambung Dia, ditemukan barangbukti satu paket besar shabu-shabu seberat 10,03 gram dan 13 paket kecil shabu-shabu seberat 3,36 gram yang ditemukan dilemari kerja tempat pelaku tinggal.

"Pengakuannya, barang itu didapat dari rekannya TN (DPO) di Plaza Mangga dua Jakarta Pusat, saat ini pelaku TN masih dalam pengejaran kami,"ujarnya.
Sementara Pati Awam yang ditangkap oleh aparat mengaku bahwa dirinya memakai shabu-shabu itu dikarenakan ketergantungan, sedangkan shabu-shabu itu Ia edarkan iseng-iseng karena ada rekannya yang ingin membeli barangharam tersebut.

"Awalnya shabu itu saya pakai sendiri, karena ada kawan yang mau beli, makanya saya jual, saya memang sudah sangat ketergantungan mas dengan shabu itu, saya punya niat abis lebaran nanti akan di rehabilitasi, tapi sebelum kesampaian saya terkena musibah seperti ini,"sesal Pati Awam, di Mapolresta Bandarlampung.

Sementara,pada hari jumat (31/8) sekitar pukul 12.15WIB, Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pengedar narkoba di Jalan Ki Maja depan rumah makan KFC Kedaton Bandarlampung. Dia adalah Eka Chandra (40) warga jalan semeru Wayhalim Kedaton Bandarlampung yang ditangkap dengan barangbukti satu paket kecil shabu-shabu seberat 0,42 gram.

Akibat perbuatan keduanya, para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling alam 20 tahun. (yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Polisi, Cabuli Siswi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler