Oknum PNS Tipu CPNS

Selasa, 07 Agustus 2012 – 14:23 WIB
JAMBI – Pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, bernama Hildaria (HD),  tersangka  kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Polresta Jambi. Selain di Polresta, HD juga telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka di Polsek Telanaipura dan Polsek Jelutung.  Dia dilaporkan korban berinisial RJ ke Polresta Jambi pada 16 mei 2012 lalu.

Pemanggilan HD dengan status tersangka itu pada bulan Juni 2012. Dengan nomor polisi No. Pol : B/1646/VI/2012/Reskrim. Dalam surat tersebut, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jambi, dengan perihal bantuan menghadirkan salah seorang PNS Dispenda atas nama HD.

Didalam surat panggilan tersebut, Dijelaskan, kejadian itu bermula saat korban meminta bantuan kepada pelaku untuk meluluskan anaknya sebagai CPNS pada tes tahun 2010/2011.  Rupanya, pelaku menyanggupi dan meminta sejumlah uang untuk menjamin kelulusan. Saat itu, uang yang disepakati kedua belah pihak senilai Rp 50 Juta, yang di transfer melalui bank BRI cabang Jambi.

Alhasil, pada saat pengumuman kelulusan, ternyata anak korban tidak lulus.  Lantaran tidak ada iktikad baik dari pelaku, korban terpaksa melaporkan pelaku ke Polresta Jambi.  Dalam panggilan tersebut berbunyi, “Untuk kepentingan penyidikan, dimohon kepada Kepala Dispenda agar menghadirkan PNS Dispenda di bagian Bidang Dana perimbangan atas nama HD untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahwa perkara sudah memenuhi unsur 184 KUHAP, sistem pembuktian, didukung (dua) alat bukti yang sah,”

Menurut sumber di kepolisian yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, rupanya sudah banyak pelamar yang menjadi korban penipuan oleh HD. Bahkan, sejumlah korban sudah melaporkan kasus penipuan itu ke polisi. Menurutnya, selain ke Polresta Jambi, pelaku sempat dilaporkan oleh sejumlah korban ke Polsek Telanaipura dan Polsek Jelutung. Disana, HD juga diminta keterangannya oleh penyidik sebagai tersangka. Di Polsek Telanaipura dengan nomor panggilan Nomor : S.pgl/147/x/2011/Reskrim. Surat panggilan itu ditandatangani pada 3 oktober 2012 oleh Kapolsek Telanaipura Kompol Lukman.

Kemudian, HD juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama dengan korban berbeda di Polsek Jelutung. Dia dimintai keterangannya sesuai surat panggilan sebagai saksi pada tanggal 9 juni 2011 dengan nomor : Sp.Pgl/152/VI/2011/Reskrim yang ditandatangani Kapolsek jelutung, A.Bastari Yusuf. Informasinya kasus itu sudah berakhir damai.

Informasi yang lain juga menyebutkan, korban memang mengalami kerugian bervariasi. ada yang Rp 100 juta, Rp 70 juta, ada pula yang hanya Rp 50 juta.  
Salah satu korban berinisial AS yang berhasil diwawancarai mengatakan, selain dirinya, ada sekitar 20 orang yang sudah menjadi korban. Ia mengatakan kesal lantaran anaknya urung menjadi CPNS, tapi uang ludes. Tapi, dia mengaku belum membuat laporan kepada polisi. Sebab, dia masih menunggu iktikad baik dari korban.

“Tapi, yang saya dengar, dia ini pemain lama. saya baru tahu juga. Saya juga dapat kabar kalau dia pernah ditahan di polda, tapi lalu dilepas. Dia keluarga pejabat besar,” katanya. Bagaimana modusnya saat beraksi"  “Dia memberi fax yang seolah-olah surat dari BKN.isinya tentang petikan SK penempatan. Ini bukan tes, tapi CPNS sisipan,” jelasnya.(tim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berawal Ejekan, Siswi Keroyok Siswi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler