Penetapan tersangka merujuk dari hasil penyidikan yang menyebutkan AT terlibat dalam pencurian motor di kandangnya sendiri. Sukarman mengatakan, AT terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di Mapolda NTB. Ia dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Yayan, dua motor didapat dari tangan AT. ‘’Awalnya AT membantah mengenali Yayan. Tapi, setelah dikonfrontir, akhirnya AT mengaku juga,’’ terangnya.
Untuk pemetiknya, Sukarman menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Karena, sejauh ini oknum polisi tersebut belum terbuka, dari tangan siapa motor tersebut didapat. ‘’Pelaku utamanya belum tertangkap. AT belum mau bicara, siapa pelaku utamanya,’’ ujar Sukarman.
Selain AT, penerima gadai, yakni Winten juga ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia juga ikut ditahan. ‘’WT (Winten, red) sudah tersangka dan ditahan juga,’’ ungkapnya.
Sukarman menguraikan, Winten ini dijerat dengan pasal yang sama dengan Yayan dan AT. Karena, yang bersangkutan ikut menerima gadai motor curian. Terlebih lagi, tersangka tersebut dua kali menerima gadai motor dari tangan Yayan. ‘’Dia ikut bersekongkol,’’ katanya.
Ia menambahkan, setelah meringkus penadah, kini polisi sedang membidik pelaku utamanya. Selain mencari petunjuk melalui pemeriksaan tiga tersangka, polisi juga disebar di lapangan untuk memburu otak pelakunya. ‘’Mudah-mudahan segera tertangkap,’’ harapnya. (mis/cr-nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Rumah Kolonel Bermotif Dendam
Redaktur : Tim Redaksi