MEDAN--Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap Aiptu M Fadel Husein, Kamis (13/9) malam. Keberadaan buronan disangka mengedarkan sabu-sabu ini, terlacak petugas dari perangkat telepon genggam.
"Tersangka terlacak saat menghubungi keluarganya, kemudian kita ikuti. Dia ditangkap saat makan di restoran cepat saji di McDonald Jalan Binjai Km 12.5," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jumat (14/9).
Saat ditangkap, di pinggang kanan Aiptu Husin ditemukan sepucuk senjata jenis FN penuh peluru. "Saat ditangkap tidak ada perlawanan, tersangka kooperatif," jelas Husein dicari setelah polisi menangkap istrinya Rohaningrum di Plaza Millenium, Senin (10/9).
Tempat tinggalnya di kawasan Jalan Pasar V Gang Kambing, Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara, pun digeledah. Dari tempat itu, polisi menyita 1,9 kg sabu-sabu, sepucuk senjata api laras panjang AK 56 bersama sejumlah peluru dan sebuah granat nanas. Husin diketahui sebagai personel Polsek Lhoksukon, Aceh Utara. Berdasarkan informasi sementara, dia bertugas di unit Binmas.
"Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari rekannya di Aceh. Dia mengaku baru sebulan menjual sabu. Alasannya, karena tergiur ekonomi," jelas Dony. Soal senjata AK 56, granat nanas, pistol FN, dan peluru, kata Dony, didapat tersangka saat bertugas di Aceh. Pengakuannya masih diselidiki dan dikembangkan.
Dalam kasus ini, Husin dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. "Sedangkan senjata api itu kena UU Darurat, kasusnya akan kita limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal," jelas Dony.
Polresta Medan melalui Direktorat Reserse Narkoba Polresta Medan juga akan berkoordinasi dengan Direktorar Reserse Narkoba Polda NAD untuk melacak keberadaan rekan Husin. Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Hendri Syahputra (30) saat melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, Jaka, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan di Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (10/9).
Dari tangan Hendri, polisi mengamankan 3 bungkus plastik sabu-sabu berat 32 gram berikut 1 timbangan elektrik yang disimpan di tas sandangnya. Penangkapan Hendri langsung dikembangkan. Pemuda ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Husin. Dia juga menyatakan uang hasil penjualan sabu akan disetorkan kepada oknum anggota Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.
Setelah dicek, ternyata alamat yang diberitahukan Hendri tak lengkap. Setelah dihubungi, ternyata Husin tak lagi berada di Medan. "Oleh MH, tersangka HS diarahkan untuk menyerahkan uang penjualan sabu-sabu kepada istrinya R," imbuh Dony.
Berdasarkan perkembangan ini, polisi kemudian mengamankan Rohaningrum, yang merupakan istri Husin, di Plaza Millenium. Rumahnya pun digeledah. Dari kediaman perempuan itu ditemukan sabu-sabu seberat 1,9 kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 2 miliar, 620 butir pil ekstasi, beserta 2 unit timbangan elektrik.
Selain itu, polisi juga mendapati 1 pucuk AK 56, 1 granat nanas, 1 magazen FN penuh peluru, 1 magazen AK penuh peluru, plus 26 butir peluru AK 56. Rohaningrum mengaku semua barang bukti itu milik suaminya, Husin. Setelah dikembangkan, Husin pun ditangkap. (min)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Pastikan Segera Garap Limbad
Redaktur : Tim Redaksi