"Saksi pelapor (Susi) sudah kami periksa dalam kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya (Limbad). Dalam surat panggilannya, kami meminta saksi pelapor untuk datang pukul 10.00, tetapi baru datang jam 14.00, dan baru berakhir pukul 16.00. Kami memeriksa selama dua jam," kata Kepala Subdit Remaja Wanita dan Anak (Renata) Polda Metro Jaya, AKBP Hando Wibowo, Jumat (14/9).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu, Susi disodori 24 pertanyaan. Namun pemeriksaan itu belum masuk pada substansi persoalan.
"Hanya pemeriksaan awal saja. Materi pemeriksaannya masih bersifat umum. Pada intinya beliau hanya menyampaikan masalah dalam rumah tangganya dan keluarga. Ada 24 pertanyaan yang kami ajukan," jelasnya.
Lebih Hando mengatakan, jika saksi-saksi diperiksa dan alat bukti telah lengkap maka pihaknya akan segera memeriksa Limbad. "Begitu saksi-saksi yang lain diperiksa, dan alat-alat buktinya lengkap, kami baru akan memanggil terlapor," pungkasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang
Redaktur : Tim Redaksi