PADANG--Oknum polisi dan TNI yang diringkus Dit Narkoba Polda Sumbar, Rabu (4/1) terancam dipecat dari institusi masing-masing. Saat ini, mereka tengah diproses, untuk mengetahui asal narkoba jenis sabu seberat 6,2 gram yang terdiri dari tiga paket besar sabu, tiga paket sedang dan tiga paket kecil sabu. Paket itu diperkirakan seharga Rp 125 juta.
Kapenrem 032 Wirabraja, Mayor Inf Defi Deflijun pada Padang Ekpsres mengatakan, khusus anggota TNI AD yang tertangkap itu memang benar adalah anggota Bataliyon 133 Yudha Sakti. Saat ini, anggota TNI AD yang berinisial "H" tengah diproses penyidik POM TNI.
"Penyidikan yang dilakukan POM untuk menentukan apakah anggota TNI itu hanya pemakai, atau ia memang pengedar. Kalau dalam penyidikan nantinya, didapatkan anggota TNI AD itu adalah pengedar, maka tidak akan ada ampun bagi dirinya dan ia akan langsung dipecat," ujar Defi, pada Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin (5/1).
Menurut Defi, Danrem 032 Wirabraja, Kolonel Inf M.B Taufik, telah menyatakan bahwa narkoba termasuk delapan hal yang harus dihindari Anggota TNI AD. Walaupun mereka pemakai, atau masuk kategori pengedar, maka anggota tersebut akan langsung dipecat, untuk itu Danrem 032 Wirabraja mengingatkan seluruh jajarannya supaya tidak terlibat dengan narkoba.
"Dalam penyidikan para penyidikan masing-masing kesatuan akan melakukan kroscek keterangan tiga orang tersangka yang terlibat narkoba itu. Hal itu sengaja dilakukan supaya porsi atau sejauh mana keterlibatan mereka akan diketahui secara jelas, dan dapat diketahui siapa pemilik, pengguna dan penyedia narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Khusus tersangka yang berinisial "R" kata Defi, memang bekas anggota TNI AD yang telah dipecat kesatuannya karena terlibat dengan peredaran narkoba. Tapi tersangka yang berinsial R tersebut, selama ini tidak pernah dinas, di jajaran Korem 032 Wirabraja.
Tidak hanya para anggota TNI aktif yang akan terkena sanksi berat kalau diketahui mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkoba kata Defi. Bagi anggota TNI AD yang pensiunpun juga akan ditindak tegas.
"Bagi pensiunan TNI AD yang masih tinggal diasrama, baik dirinya sendiri atau anggota keluarga mereka yang terlibat dengan narkoba, maka ia harus pindah dan harus keluar dari asrama," ungkapnya.
Kata Defi, dalam waktu dekat seluruh anggota TNI AD akan dilakukan tes urine, tes tersebut akan dilakukan instansi independen, dan tidak bisa dilakukan di RST Reksowidiryo. Untuk tes urine akan dilakukan pada 3.634 anggota TNI AD aktif, yang berada di jajaran Korem 032 Wirabraja.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto mengatakan, anggota polisi yang terlibat narkoba dan diringkus oleh jajaran Narkoba Polda Sumbar tersebut akan mendapatkan sangsi yang berat dan terancan diberhentikan dari kesatuan. Namun sebelum memecat anggota itu, ia harus menjalani beberapa proses hokum, dan terlebih dahulu harus masuk peradilan umum.
"Kemungkinan anggota itu akan dipecat sangat besar, karena ia telah mencoreng nama jajaran kepolisian. Setelah ia menjalani hukuman di peradilan umum, maka ia juga akan masuk keperadilan institusi polisi, apakah ia akan dipecat baru dapat diketahui setelah ia menjalankan sidang internal kepolisian," jelas Mainar, kemarin (5/1).
Saat ditangkap, anggota TNI AD Sertu E sempat kabur dari cengkeraman anggota Dit Narkoba Polda Sumbar. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, jajaran Dit Narkoba Polda Sumbar kembali meringkus tersangka di Bataliyon 133.
Data yang dihimpun Padang Ekspres selama tahun 2011 tercatat beberapa orang anggota polisi yang ditangkap dan terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Yang telah diamankan itu antara lain, Briptu "BB", Briptu "DM", Bripka "M", serta "ID" mantan anggota Polres Mentawai, dan Ipda berinisial "B" merupakan anggota Polresta Padang, ditangkap bersama "AS" oleh Jajaran Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sumbar pada 12 April 2011 sekitar pukul 15.30 WIB salah rumah kos di daerah Jati, Kecamatan Padang Timur. (kd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Luka Tembak Masih Kritis
Redaktur : Tim Redaksi