jpnn.com - KOTA BENGKULU - Oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah Iptu YW divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 3,32 gram.
Terdakwa YW juga didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: 16 Pengedar Narkotika Ditangkap, Sabu-Sabu & Ganja Disita
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 3,32 gram.
“Memvonis terdakwa selama tujuh tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3).
BACA JUGA: Irjen Ahmad Luthfi Pecat 5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri
Dia mengatakan bahwa pasal yang dibuktikan, yaitu Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA: Oknum Polisi Meraba Paha Istri Orang, AKBP Arief Langsung Bereaksi Keras
"Terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat melakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu-sabu satu paket di kantong celana yang bersangkutan. Saat rumahnya digeledah, ditemukan lagi sabu-sabu seberat 3,32 gram. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi