Irjen Ahmad Luthfi Pecat 5 Oknum Polisi Calo Bintara Polri

Senin, 20 Maret 2023 – 15:35 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Foto: Humas Polda Jateng

jpnn.com - SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2023 di wilayah Jateng.

Adapun lima oknum polisi yang dipecat itu karena telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

BACA JUGA: 3 Perwira dan 2 Bintara Polisi Nekat Jadi Calo, Kini Diproses Pidana

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa pemecatan terhadap lima oknum polisi berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata Kombes Iqbal di Semarang, Senin (20/3).

BACA JUGA: Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, Calon PMI Jadi Korban, Begini Modusnya

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi berdasar aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga diproses secara pidana. Kelima oknum polisi itu sudah dilakukan penempatan khusus sambil menjalani proses pidana.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Calon PMI Ilegal dari Dumai dan Bengkalis ke Malaysia

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemecatan atau PTDH. Sebanyak tiga polisi, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua lainnya, Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler