Oknum Polisi di Garut Dipecat, Kasusnya Berat

Senin, 11 Juli 2022 – 21:14 WIB
Sejumlah anggota mengikuti upacara pemberhentian seorang anggota Polri di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). ANTARA/HO-Polres Garut

jpnn.com, GARUT - Seorang anggota Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, Brigadir Dian Hadianto dipecat.

Oknum polisi itu terbukti mencuri kendaraan bermotor.  Selain itu, dia juga lebih dari 200 hari tidak masuk kerja. 

BACA JUGA: Oknum ASN dan TNI Terlibat Jual Beli Amunisi Untuk KKB, Polisi Usut Sumber Dana

“Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jawa Barat, kami melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada salah satu anggota kami Brigadir Dian Hadianto,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat upacara pemberhentian seorang anggota polisi di Markas Polres Garut, Senin (11/7). 

Dia menjelaskan bahwa PTDH terhadap anggota tersebut berdasar surat keputusan yang membuktikan adanya beberapa pelanggaran, yakni disiplin, kode etik, dan pidana.

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu FFM jadi Tersangka, Kasusnya Bukan Narkoba, Memalukan

Menurutnya, anggota tersebut juga telah terbukti menyalahgunakan narkoba, tidak melaksanakan tugas, mencuri kendaraan bermotor sebanyak empat kali, dan sudah ada ketetapan hukumnya.

“Ini menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memutuskan direkomendasikan PTDH hingga akhirnya muncul surat keputusan Kapolda yang bersangkutan di-PTDH,” katanya.

BACA JUGA: Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas

Dia menyampaikan keputusan pemecatan itu sebagai tindakan tegas pimpinan Polri terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.

Wirdhanto mengatakan adanya tindakan ini sebagai peringatan bagi yang lain agar tidak ada lagi anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Garut,  melakukan tindakan melanggar hukum.

“Ini (PTDH) supaya tidak diulangi oleh personel Polri khususnya di Polres Garut. Apabila ada oknum yang melakukan hal sama, kami akan tindak tegas,” katanya.

Upacara pemberhentian tidak hormat itu tidak dihadiri yang bersangkutan sehingga proses pemecatan hanya dihadirkan foto anggota kemudian dicoret. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler