Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat

Kamis, 29 Desember 2022 – 16:21 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin

jpnn.com - GORONTALO - Oknum Polisi di Gorontalo Dipecat dari Polri, Kasusnya Berat

Oknum polisi Brigpol Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Kepolisian Gorontalo secara resmi telah mengeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian terhadap Brigpol Yos Sudarso, yang merupakan pelaku pencabulan dan persetubuhan tiga anak di bawah umur.

BACA JUGA: Gagal di Piala Dunia 2022, Portugal Pecat Fernando Santos

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan sebelumnya Brigpol YS telah melakukan upaya banding ke Komisi Kode Etik Polri.

Namun, kata Kombes Wahyu, banding yang diajukan Brigpol YS itu ditolak.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 5 Oknum Polisi Dipecat, Ada Briptu Vincent

"Benar, Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan dengan Nomor Kep/273/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang isinya terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 Bintara Polri atas nama Brigadir Polisi Yos Sudarso diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," ucap dia.

Kombes Wahydu menyatakan bahwa dengan adanya keputusan PTDH tersebut, maka status Yos Sudarso bukan lagi anggota Polri.

BACA JUGA: 1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba

Menurutnya, informasi ini penting diketahui oleh masyarakat guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Misalnya, penyalahgunaan status dengan mengatakan dirinya masih anggota Polri untuk melakukan tipu daya terhadap masyarakat padahal yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri," ungkap Wahyu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan Brigpol YS terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 8 Huruf C Angka 3 dan/atau Pasal 13 Huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Brigpol YS dilaporkan ke SPKT Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur pada Minggu (10/7/2022) malam.

Menurut Wahyu, sejak awal kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Brigpol Yos Sudarso ini sudah menjadi atensi Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya.

"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol Yos Sudarso atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi kode etik maupun pidana, dan itu sudah dibuktikan dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda tentang PTDH kepada yang bersangkutan, di samping proses pidana juga sudah berjalan," pungkas Kombes Wahyu Tri Cahyono. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler