1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba

Senin, 18 Juli 2022 – 16:37 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito memimpin upacara PTDH bagi anggota terlibat narkoba, Senin (18/7/2022). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang anggota Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, Brigadir HF dipecat. 

Polisi itu dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA: Oknum Polisi di Garut Dipecat, Kasusnya Berat

Sebelumnya, Brigadir HF ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada tahun lalu. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito mengatakan bahwa status pidana umum oknum berinisial Brigadir HF sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara.

BACA JUGA: 4 Polisi Dipecat, Kasusnya Berat, Tak Bisa Ditoleransi Lagi

“Maka, hari ini dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Sabana di Banjarmasin, Senin (18/7).

Perwira menengah Polri ini berharap kejadian serupa tidak lagi terulang dan personel benar-benar menghindari narkoba dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna apalagi sampai turut mengedarkan. 

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 3 Polisi Dipecat, Kapolres Mengaku Sedih

Dia minta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.

"Pokoknya tidak ada ampun bagi anggota Polri terlibat narkoba, (mereka) pasti dipecat," ungkap Sabana. 

Dia mendorong anggotanya dapat menunjukkan prestasi kinerja, sehingga bisa meraih penghargaan yang pada akhirnya berdampak positif menunjang karier.

Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap anggota Polri berprestasi dalam bidang apa pun untuk bisa mendapatkan penghargaan.

"Mari bersama kita berusaha agar Polresta Banjarmasin lebih baik lagi mewujudkan Polri yang Presisi dengan ikhlas melayani masyarakat kerja, kerja, kerja," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler