jpnn.com, MEDAN - Bripka Zul, 42, warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan yang berdinas di Polsek Pancurbatu ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba.
Dia ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dua orang rekannya warga sipil yakni Dharma Pertiwi Tarigan, 46, warga Paluh Nibung Kelurahan Renggas Pulau Marelan dan Irwansyah, 53, warga Porsea.
BACA JUGA: Pencarian Dua Korban Tragedi Taft Tenggelam Terus Dilakukan
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan oknum anggotanya yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Labuhan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan hukumnya sesuai dengan aturan.
“Benar anggota kami Bripka Zul yang bertugas di reskrim, dia baru saja lepas piket, untuk keterangan lanjut silahkan tanyakan pada Propam ya,” ujarnya seperti dilansir dari Rmol (Jawa Pos Group), Rabu (23/1/2019).
BACA JUGA: Penumpang Tewas Usai Lompat dari Angkot Hindari Perampok
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto menjelaskan Bripka Zul ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan sekop sabu.
BACA JUGA: PSI Kecam Persekusi Jemaat Gereja di Medan
“Mereka kita tangkap di rumah yang dijadikan gudang botot di jalan Paluh Nibung TPA Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (19/1/2019) malam lalu.
Ketiganya diamankan saat lagi mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu, awalnya kita mendapat informasi tentang adanya orang yang sedang mengkomsumsi narkoba di lokasi (TKP) dan ternyata info tersebut benar,” katanya.
Saat ini kata Rosyid, mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Khusus untuk penanganan terhadap Bripka Zul, mereka melimpahkannya ke Polres Pelabuhan Belawan mengingat yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota polisi. (rgu/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpeleset, Warga Perumnas Mandala Hanyut di Sungai Denai
Redaktur & Reporter : Budi