BOGOR- "Bujuk rayu" penggunaan dan pengedaran narkoba sudah sampai ke dunia kepolisian. Belakangan, tak sedikit anggota polisi yang berprofesi ganda. Salah satunya, Briptu AK(24). Anggota polisi di Unit Sabhara Polres Sukabumi ini rupanya nyambi sebagai pengedar sabu.
Jumat (1/2), kiprah polisi nakal ini berhasil dihentikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor Kota. Selain membekuk Briptu AK, jajarat Sat Narkoba juga menangkap, AS (43), sejawat AK yang bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam).
Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 1,6 gram yang sudah dipecah menjadi sembilan paket hemat, dan satu alat hisap sabu (bong) berbentuk senjata api jenis pistol. Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ketika sedang santai di sebuah warung kopi di Gang Rulita, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada anggota polisi yang sering nyabu dan menjadi pengedar narkoba,” cetus Kapolres. Berawal dari informasi tersebut, Bahtiar langsung menugaskan anakbuahnya menyelidiki dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu. AK menjual satu paket kecil sabu dengan harga Rp300 ribu. Saat itu, petugas tak langsung menangkap meski sabu dari AK sudah di tangan.
“Petugas kami membuntuti kedua pelaku dengan menggunakan motor. Kami ingin menangkapnya dengan barang bukti lebih banyak lagi. Dan itu berhasil," terangnya. Dari data yang dihimpun, AK alias Asem ternyata sudah empat bulan bolos tugas. Dia pun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi.
AK memang nekat. Karena selama di Bogor, dia tidur di Asrama Polisi (Aspol) Bondongan RT02/12, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapy mengungkapkan, selama disidik, kedua pelaku berulang kali mengaku hanya menjadi pengguna (pecandu) sabu.
“Tapi mereka tak bisa berkelit ketika kami sodorkan barang bukti,” paparnya. AK dan AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsiider pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. AK juga terancam dipecat dari dari keanggotaanya karena ia pun sudah enam meninggalkan tugas,” tandasnya.
Di lain pihak, AK alias Asem mengaku bahwa sudah enam bulan dirinya mengonsumsi sabu. Dia berasalan sedang tertimpa masalah keluarga. “Tapi saya tidak mengedarkannya" kilahnya saat ditemui di Mapolres Bogor Kota. (sdk)
Jumat (1/2), kiprah polisi nakal ini berhasil dihentikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bogor Kota. Selain membekuk Briptu AK, jajarat Sat Narkoba juga menangkap, AS (43), sejawat AK yang bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam).
Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 1,6 gram yang sudah dipecah menjadi sembilan paket hemat, dan satu alat hisap sabu (bong) berbentuk senjata api jenis pistol. Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap ketika sedang santai di sebuah warung kopi di Gang Rulita, Kelurahan Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada anggota polisi yang sering nyabu dan menjadi pengedar narkoba,” cetus Kapolres. Berawal dari informasi tersebut, Bahtiar langsung menugaskan anakbuahnya menyelidiki dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu. AK menjual satu paket kecil sabu dengan harga Rp300 ribu. Saat itu, petugas tak langsung menangkap meski sabu dari AK sudah di tangan.
“Petugas kami membuntuti kedua pelaku dengan menggunakan motor. Kami ingin menangkapnya dengan barang bukti lebih banyak lagi. Dan itu berhasil," terangnya. Dari data yang dihimpun, AK alias Asem ternyata sudah empat bulan bolos tugas. Dia pun masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sukabumi.
AK memang nekat. Karena selama di Bogor, dia tidur di Asrama Polisi (Aspol) Bondongan RT02/12, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapy mengungkapkan, selama disidik, kedua pelaku berulang kali mengaku hanya menjadi pengguna (pecandu) sabu.
“Tapi mereka tak bisa berkelit ketika kami sodorkan barang bukti,” paparnya. AK dan AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsiider pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. AK juga terancam dipecat dari dari keanggotaanya karena ia pun sudah enam meninggalkan tugas,” tandasnya.
Di lain pihak, AK alias Asem mengaku bahwa sudah enam bulan dirinya mengonsumsi sabu. Dia berasalan sedang tertimpa masalah keluarga. “Tapi saya tidak mengedarkannya" kilahnya saat ditemui di Mapolres Bogor Kota. (sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Diperkosa Empat ABG
Redaktur : Tim Redaksi