jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Terdakwa kasus pencabulan balita Dwi Afriansyah Saputra, 30, oknum Polisi dari Polres Muratara yang mencabuli balita divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin (15/8/2022). Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap
Menurut majelis hakim diketuai Wijawiyata, didampingi Anggota Verdian Martin dan Lina Sapitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto, oknum ini melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut majelis hakim, adapun hal memberatkan meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Selain itu, antara keluarga korban dan terdakwa belum berdamai.
BACA JUGA: 2 Rekan Briptu M Kurniadi yang Ikut Membobol ATM Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas vonis ini, Dwi Afriansyah Saputra didampingi kuasa hukumnya Bambang Satia Darma SH, menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Perampok Gasak Rp 100 Juta dari Toko Hp, Sisa Uang Hasil Kejahatan Tinggal Sebegini, Alamak
Begitu juga dengan JPU nyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rodianah,SH mengatakan Terdakwa Dwi Afriansyah Saputra melancarkan aksinya Jum’at 20 Mei 2022 sekira pukul 08.30 WIB di rumahnya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Mulanya, Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa sedang tidur di depan TV bersama dengan sepupu.
Saat itu istri terdakwa inisial WA membangunkannya, meminta terdakwa mengantarkan anak mereka ke sekolah.
Lalu terdakwa bangun sebentar, tetapi tidur kembali. Sehingga istri terdakwa sendiri yang mengantarkan anak mereka ke sekolah.
Sekira pukul 07.40 WIB istri terdakwa kembali ke rumah dan kembali membangunkan terdakwa.
Saat terdakwa terbangun, anak kedua terdakwa juga sudah bangun.
Sekitar pukul 08.25 WIB, teman anak terdakwa datang ke rumah terdakwa untuk main dengan anak pertama terdakwa.
Karena si sulung sedang sekolah, korban main dengan adik si sulung. Terdakwa tiba-tiba memarahi anaknya karena menumpahkan jajanan kepada korban dan teman-temannya.
Istri terdakwa keluar dari dapur menghampiri anaknya dan berkata “Kenapa, Nak?”
“Dimarahi Papa,” jawab sang anak.
Setelah itu, istri terdakwa kembali ke dapur untuk memasak.
Lalu korban dan teman-temannya pergi dari rumah terdakwa. Dan tidak lama kemudian, mereka kembali lagi ke rumah terdakwa, sampai akhirnya tinggal ada korban dan temannya main sambil duduk di kursi ruang tamu.
Sementara anak terdakwa ke belakang mengambil makan. Melihat anaknya ke belakang, terdakwa menghampiri korban dan temannya lalu duduk di lantai berhadapan dengan korban dan temannya. Terdakwa saat itu bermaksud akan memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
“Jangan Papa *****,” cegah korban pada ayah temannya itu.
Akan tetapi terdakwa tetap memasukkan tangan kirinya secara paksa dari arah perut anak korban ke bawah ke dalam celana hingga menyentuh alat kelamin korban.
Setelah 10 menit puas dengan aksinya, terdakwa memberi korban makanan ringan berupa cokelat.
Kemudian korban dan temannya pulang ke rumah dan langsung memberitahukan kepada tantenya. Perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK
Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 359/02/VER/MASOKA/RS.Dr.SOBIRIN/V/2022 20 Mei 2022 tampak luka lecet di daerah perinium pada jam 5, tidak dijumpai robekan pada selaput dara. (adi/linggaupos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean