Perampok Gasak Rp 100 Juta dari Toko Hp, Sisa Uang Hasil Kejahatan Tinggal Sebegini, Alamak

Selasa, 16 Agustus 2022 – 12:32 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten membekuk pelaku perampokan toko handphone dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Foto: ANTARA/HO-Polres Serang.

jpnn.com, SERANG - Pelaku perampokan toko telepon genggam dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku perampokan berinisial IS, 29, mantan karyawan toko handphone tersebut.

BACA JUGA: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang

Pelaku yang kini berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah melakukan perampokan dengan kekerasan di toko handphone di pasar Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Sabtu (6/8).

"Tersangka nekat melakukan aksinya karena terlilit utang," ujar AKBP Yudha saat jumpa pers di Serang, Senin.

BACA JUGA: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Yudha menuturkan pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup.

Kapolres mengatakan pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

BACA JUGA: Modal Pistol Mainan, IS Merampok Rp 100 Juta dari Toko Hp

Karena itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.

Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.

"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.

Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara ( TKP).

Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dengan barang bukti yang diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.

Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut.

"Saya kira pelaku itu mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.

Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu, karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler