Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan

Minggu, 31 Oktober 2021 – 01:59 WIB
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Seorang wanita berinisial BI asal Kabupaten Bengkulu Utara, mendatangi Polres Bengkulu.

Dia mengaku menjadi korban asusila dan pelakunya adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Bengkulu Utara.

BACA JUGA: Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah

Akibat kejadian tersebut, kini wanita tersebut tengah berbadan dua alias hamil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2021 lalu di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Kompolnas: Brigadir JO dan Bripda AS Adalah Pengkhianat

Saat kejadian, oknum yang merupakan teman dekat korban menghubunginya untuk menemuinya di hotel.

Saat di hotel, korban mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan hingga saat ini korban dikabarkan hamil dan menuntut pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bripka MN dan Istri Siri Segera Diadili

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan asusila yang melibatkan oknum tersebut.

Ia menyebutkan, saat ini dugaan serta oknum polisi tersebut tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Bengkulu Utara.

“Sudah kami proses di Propam dan proses sudah berjalan. Ya laporannya terkait asusila, tetapi kami masih dalami juga apakah itu benar atau tidak. Sifatnya laporan, ini masih dilakukan crosschek. Apakah itu benar atau tidak pembuktiannya nanti kami tunggu proses pemeriksaan,” kata Sudarno.

Lanjutnya, dari informasi yang didapat memang antara keduanya sudah saling kenal. Namun apakah perkenalan sudah berlangsung lama atau tidak, masih dilakukan proses pemeriksaan.

Kalau memang benar terbukti oknum yang dikabarkan tersebut melakukan hal yang seperti dilaporkan, tentu akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Arjuna Bernapas Lega, Lolos dari Hukuman Mati

“Kalau terbukti ya, tentu ada sanksi. Tentunya jelas akan dikenakan saksi disiplin, kalaupun ada mengarah pada pidana umum, ya akan kami proses juga,” pungkasnya.(tok/rakyatbengkulu.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler