Istri Terlelap Tidur, Endang Malah Masuk Kamar Anak Tiri, Terjadilah

Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:57 WIB
Tersangka pencabulan anak tiri dan kandung saat berada di Polda Lampung. Foto: Antaralampung/Damiri

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - DM alias Endang, 56, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap jajaran Polda Lampung, Kamis (14/10).

Korbannya adalah anak di bawah umur berinisial AJK, 16.

BACA JUGA: Bripka IS Dikawal Propam Usai Jalani Sidang Kode Etik, Lihat, Tuh Penampakannya

"Anggota menangkap tersangka berdasarkan laporan salah satu keluarga korban. Selain itu turut berpartisipasi juga UPTD Dinas PPA, LSM, dan lainnya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (28/10).

Dia menjelskan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir tersebut melakukan aksinya pada dini hari saat istri tersangka tengah terlelap tidur.

BACA JUGA: Cemburu, Asgar Tusuk Leher Istri Pakai Belati, Beginilah Nasibnya Kini

"Jadi korban ini merupakan anak bawaan istrinya dan tinggal di rumahnya. Saat waktu malam ia baru melancarkan aksinya," kata dia.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017 silam. Ia juga sempat mengancam korbannya jika melaporkan perbuatannya.

"Tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu korban," kata dia.

Berdasarkan pengembangan, lanjut Pandra, tersangka juga sempat melakukan pencabulan terhadap anak tiri lainnya dan juga anak kandungnya.

Anak tiri lainnya yang telah dicabuli tersebut berinisial A (2) dan anak kandungnya berinisial TT (5).

"Parahnya anak kandungnya yang masih berusia dua tahun turut dicabulinya," katanya.

Pandra menambahkan kejadian tersebut terungkap saat pendampingan oleh pihak PPA Provinsi Lampung di Rumah Aman Anak (UPTDP3A).

"Setelah pendampingan oleh PPA, barulah terungkap bahwa tersangka ini juga mencabuli anak tirinya yang lain dan anak kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1),(2) UU RI No.35 Tahun 2015 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

"Pasal yang ditetapkan kepada tersangka lantaran tersangka ini telah melakukan pencabulan kepada anak tiri dan anak kandungnya yang seharusnya ia lindungi," tutupnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler