Oknum Polisi Jadi Bandar Judi

Kamis, 04 April 2013 – 11:25 WIB
RUTENG - Oknum polisi Bripka Rudi Salam yang bertugas di Polsek Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga menjadi bandar kupon putih (KP). Akibatnya sejak Senin (25/4), Rudi ditahan untuk kepentingan proses hukum kasus tersebut.

"Keterlibatan Rudi Salam sebagai bandar KP semakin jelas maka kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko kepada koran ini, Rabu (3/4). Dikatan Pontjo, Rudi Salam telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya telah diserahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya.

Pontjo menegaskan, pihaknya mempunyai komitmen tinggi untuk memberantas perjudian, termasuk judi kupon putih. Karena siapa pun yang terlibat, termasuk anggota polisi diproses secara hukum. Karena itu, kasus oknum anggota polisi yang diduga terlibat KP dari Matim telah diproses secara hukum.

Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini, jelasnya, oknum anggota polisi bernama Rudi Salam diduga terlibat dalam perjudian KP. Karena dugaan itu maka kasusnya diproses secara hukum dan oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Statusnya, sebagai bandar kupon putih.

"Keterlibatannya berdasarkan pengembangan penyelidikan dari anak buahnya ditangkap di wilayah Kisol dan Rende beberapa waktu lalu," katanya.

Salah satu anak buah Rudi yang ditangkap itu adalah Fredy Lama Siong. Dari keterangan anak buahnya itu, angka dan setoran hasil jualan diserahkan kepada oknum polisi itu. Karena itu, oknum polisi diduga berperan sebagai bandar KP tersebut.    Dikatakan, berkas perkara tersangka Rudi Salam telah diserahkan ke jaksa belum lama ini. Dari hasil penelitian jaksa, ada yang perlu dilengkapi. Karena itu, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polres Manggarai untuk dilengkapi. "Penyidik siap melengkapi berkas perkara yang masih kurang sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Pontjo.

Humas Polres Manggarai, Simon Jeo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Yang menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat 1 ke-1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Simon.

Apakah oknum anggota polisi itu akan dipecat dari keanggotaan polisi? Simon Jeo mengatakan, hal itu belum bisa diketahui karena proses hukum sedang berjalan. Mengenai hukuman disiplin yang telah diberikan kepada oknum anggota polisi itu oleh institusi, Simon mengatakan, hal itu berjalan selama ini. Rudi Salam telah menjalani hukuman disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Setelah menjalani hukum disiplin tersebut, yang bersangkutan harus menjalani sidang pidana umum. Hukuman yang diberikan kepada nantinya akan menentukan seperti apa akhir kasus perjudian yang melibatkan dirinya tersebut. (kr2/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler