BATANGHARI--Jajaran Polres Batanghari berhasil mengamankan oknum polisi berinisial RES. Oknum berpangkat brigadir polisi itu tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil Kijang Krista BH 1966 WL.
Pria berumur 33 tahun tersebut merupakan warga kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan. Dia berada di dalam Kijang Krista itu bersama kedua rekannya yakni AD (27) warga Villa Kenali Mayang dan JAD warga Kasang (32) dari arah Jambi menuju Tebo.
Informasi yang berhasil dihimpun Batanghari Ekspres (Group JPNN) dari tangan ketiga orang tersebut polisi berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Diantaranya, sebanyak 2 paket besar, 4 paket kecil, 4 paket sedang. Selain itu polisi juga mengamankan 5 butir pil ekstasi, 1 paket ganja, 3 buah papin, 2 buah pirek dimana 1 pirek masih terdapat sisa sabu yang telah digunakan tersangka.
Yang juga turut diamankan polisi yakni 3 buah alat penghisap sabu (bong-red), 6 plastik kosong, uang tunai Rp 7.962,000 dan Rp 167.000, 8 unit handphone dan mobil kijang Krista.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Syarifudin saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penangkapan oknum polisi bersama kedua orang rekannya itu. Penangkapan tersebut terjadi ketika mobil yang dikendarai para tersangka dihentikan jajaran Polres Batanghari di Simpang BBC Muarabulian.
“Penangkapan sendiri berlangsung di dua lokasi. Pertama mobil tersebut kita hadang di depan Polres Batanghari yang merupakan titik operasi PMS pertama namun lolos. Setelah itu pihak Polres mencoba menghentikannya di titik operasi kedua yakni di Simpang BBC, disitu mobil tersangka bisa dihentikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pengeledahan, polisi mendapatkan barang bukti sabu, dari tangan ketiga orang tersangka. Diantaranya, dari tangan JAD yang merupakan sopir mobil.
‘’Di dalam dasbor mobil di dapat sabu. Kemudian, dari tangan AD, kita dapatkan sabu dari saku celana sebelah kanan. Sedangkan dari oknum polisi RES kita dapatkan sabu dari saku jaketnya,” terangnya.
Dijelaskan Kasat, kuat dugaan sabu-sabu yang bila digabungkan semuanya mencapai 10 paket atau berkisar 13 gram. Paket ini bakal dibawa ke Kabupaten Tebo untuk dijual kepada pembeli yang telah menunggu disana.
“Menurut pengembangan pihak kepolisian oknum Polisi RES, memesan sabu kepada AD yang telah dikenalnya sejak 1 tahun yang lalu untuk dijual kepada pembeli di Tebo,’’ sebutnya.
Namun kebetulan, katanya, AD sedang kehabisan stok. Dan AD mencoba menghubungi JAD untuk mencarikan barang tersebut.‘’Setelah barang didapat mereka bertiga langsung menuju tebo untuk menemui pembeli yang memesan barang kepada RES,” jelas Kasat.
Lebih jauh dijelaskannya, ada uang jutaan rupiah yang dari tangan ketiga tersangka pun juga diduga merupakan hasil penjualan sabu sebelum mereka berangkat menuju Tebo. Ini dapat dilihat dari sabu yang diamankan berbentuk paketan-paketan kecil.
Lebih lanjut Kasat mengatakan saat ini ketiga orang tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan diancam pasal 114 KUHP Junto 112.“ Dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (iin/jenn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beraksi Siang Bolong, 20 Gram Emas Melayang
Redaktur : Tim Redaksi