KEFA-Kasus kaburnya gadis di bawah umur, Lidwina Natalia Moni, tersangka kasus pencurian dari sel tahanan Polres TTU Sabtu (17/3) tengah malam lalu berbuntut panjang. Sebab ternyata Lidwina tidak melarikan diri sendiri, tapi diduga dia dilarikan secara terpaksa oleh oknum anggota Polres TTU, Bripda Dody Tefa dari ruang tahanan Polres TTU sekitar pukul 24.00 Wita.
"Pak Johni bilang kalau saya diproses hukum, nanti saya masuk penjara seumur hidup sehingga saya takut dan keluar dan lari dari tahanan,"ungkap Lidwina Natalia Moni saat ditemui Timor Express (Group JPNN) di sekitar markas Polres TTU.
Selain memaksa dengan cara menakut-nakuti tahanan melarikan diri dari masa tahanannya, Bripda Dody Tefa juga meminta imbalan sekaligus jatah seks dari tahanan tersebut setelah yang bersangkutan lolos dari pintu utama ruang tahanan Polres TTU akhir pekan lalu. Lidwina melayani keinginan seks oknum anggota Polres TTU di sekitar padang rumput di sekitar bagian belakang rumah jabatan Kapolres TTU.
"Saya keluar lewat pintu sel, sampai di sudut belakang saya berdiri dan tunggu pak Johni, setelah dia datang terus kami jalan sampai di belakang rumah Kapolres dia bilang sama saya kita "main" dulu, jadi saya buka celana lalu kami main di situ,"jelas Lidwina.
Dijelaskan, perjuangan Bripda Dody Tefa untuk melarikan tahanan Lidwina Natalia Moni dari ruang sel tahanan Polres TTU akhir pekan lalu cukup panjang dan berlangsung di bawah terang listrik. Setelah membangunkan tahanan dari tidurnya, Bripda Dody Tefa menyuruh tahanan meloloskan diri dengan cara membobol plafon tripleks yang ada di ruang tahanan tersangka.
Lidwina mengakui setelah membobol plafon sesuai petunjuk oknum anggota Polres TTU tersebut, dirinya sulit melewati cerobong plafon tripleks karena terhalang oleh anyaman kawat di atas plafon ruang tahanan. "Saya bilang, pak ini tidak bisa keluar karena ada kawat. Jadi dia langsung buka pintu sel dan saya keluar,"jelas Moni.
Semua anggota Polres TTU yang menjalankan tugas piket malam itu menurut Lidwina saat itu berada dalam keadaan tertidur kecuali Bripda Dody Tefa yang masih piket. "Waktu saya berada di luar, saya lihat hanya ada satu anggota yang sedang tidur sambil nonton TV di depan ruang Reskrim sedangkan anggota yang lainnya sudah tertidur,"katanya.
Menanggapi pengakuan Lidwina, Kapolres AKBP I Gede Mega yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerja Kasat Reskrim Polres TTU, Kamis menjelaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tuduhan kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada salah seorang anggotanya.
Menurut Kapolres, hingga Kamis siang lalu, Bripda Dody Tefa sedang menjalani proses hukuman disiplin maupun pidana sesuai aturan hukum yang berlaku. "Sementara menunggu proses hukuman disiplin dan Pidana umum, tindakan disiplin juga sedang kami lakukan kepada anggota yang bersangkutan,"tegas Kapolres Mega.
Menurut Kapolres, kasus kaburnya tahanan Lidwina Natalia Moni yang melibatkan salah seorang anggotanya sesuai rencana seharusnya menjalani proses rekonstruksi Kamis siang lalu, namun tertunda karena pemeriksaan saksi belum tuntas. Satu-satunya saksi yang belum diperiksa penyidik menurut Kapolres adalah pihak yang menampung Lidwina sejak Sabtu hingga Selasa siang lalu sebelum tertangkap oleh tim Buser Reskrim Polres TTU.
"Pertimbangan penyidik saksi yang bersangkutan penting untuk didengarkan keterangannya dalam kasus ini sehingga rekonstruksi ditunda,"jelas Kapolres. (ogi/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Dikeroyok Enam Perampok
Redaktur : Tim Redaksi