jpnn.com, JAKARTA BARAT - Oknum polisi Bripda CS menembak empat orang di Kafe RM, Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2).
Insiden mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.
BACA JUGA: Anggota TNI Ditembak Oknum Polisi, Mayjen Dudung Menyampaikan Instruksi Penting
Keempat orang itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.
Sedangkan dua lainnya yakni pegawai kafe berinisial FSS dan M.
BACA JUGA: Sikap Irjen Ferdy Sambo Kasus Oknum Polisi Menembak Anggota TNI AD, Tak Ada Ampun!
Sementara, satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Pantauan JPNN.com di lokasi, tampak di kafe itu sudah dipasangi garis polisi. Termasuk gerbang pintu masuk kafe.
BACA JUGA: Detik-detik Mengerikan Bripka CS Menembak 4 Orang di Kafe, Anggota TNI Tewas
Beberapa aparat kepolisian tampak berjaga di sekitaran lokasi.
Awak media yang hendak mengambil gambar pun hanya boleh diizinkan dari garis luar polisi.
Sebelumnya, Kamis siang, polisi telah merilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban tewas.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ungkap Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, Irjen Fadil mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menemukan dua alat bukti.
"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini juga dan ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripda CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai Kafe RM.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama