jpnn.com, BANJARMASIN - Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menahan oknum polisi pelaku penganiayaan selebgram wanita berinisial FDR di Banjarmasin.
Oknum polisi berinisial DM itu ditahan di tempat khusus (patsus).
BACA JUGA: Selebgram Wanita Ditampar, Ditendang, Diancam Dibunuh Oknum Polisi, Sadis
Patsus merupakan tempat untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu hingga 30 hari.
Penempatan di patsus dilakukan agar pemeriksaan terhadap pelaku dugaan pelanggaran etik maupun disiplin dapat lebih optimal.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas
"Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan masuk patsus lima hari," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta, Sabtu.
Penanganan Bidang Propam Polda Kalsel itu bagian dari tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi yang disampaikan sebelumnya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...
Kapolda menegaskan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor yang disampaikan ke Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.
Pelapor sekaligus korban FDR mengaku ditampar, ditendang, hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM.
Melalui unggahannya di akun @farahdibarealaccount di Instagram pada 21 November 2022, korban mengaku oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri.
Selebgram dengan 107 ribu pengikut itu menyampaikan harapan agar laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh kepolisian. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti