Dia digerebek di tempat indekosnya, di Rumah Susun (Rusun) Blok 36, lantai 3, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Selasa (29/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Darinya, disita tiga paket sabu-sabu (SS). "Seberat 1,441 gram, itu berat kotornya ya, senilai Rp1 juta," ungkap Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol H Teguh Prayitno SH, Kamis (31/1).
Dikatakan Teguh, penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti SMS yang masuk terkait aktivitas tersangka. "Dari tiga paket, satu paket tinggal sisa usai dipakainya sehari sebelum ditangkap, dan hasil tes urine-nya positif. Tersangka mengaku mendapatkan sabu itu diberi oleh Rd (DPO). Tersangka ini bukan target operasi (TO) kita, hanya menindaklanjuti sms yang masuk saja," aku Teguh.
Teguh menambahkan, tersangka mengaku baru dua kali mengonsumsi SS selama rentang tiga bulan terakhir. Alasannya" "Lagi ada masalah keluarga," sahut tersangka Bripka FF, warga Jl Ki Sanif, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang. "Kalau di Rusun Blok 36 itu hanya tempat indekosnya," jelas Kombes Pol Teguh.
Kepada tersangka, Teguh menegaskan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Kita hanya menangani sampai pidana narkobanya saja, soal dipecat atau tidak, itu ankumnya yang memutuskan. Apakah tersangka masih pantas menjadi anggota Polri atau tidak," pungkas Teguh, saat menggelar tersangka Bripka FF dan barang bukti sabunya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky H Parapat, mengakui sudah mendengar adanya penangkapan terhadap oknum polisi yang terlibat narkoba. Dan penanganannya biar pihak Ditnarkoba lebih dulu yang memproses kasus narkobanya.
"Yang pasti sesuai arahan Bapak Presiden disampaikan Bapak Kapolri dan teruskan ke Bapak Kapolda Sumsel, kasus narkoba, terorisme dan korupsi, menjadi prioritas untuk diprosesnya. Jika terbukti, hukuman yang terberat ya dipecat," tukas Franky, via ponselnya. (air/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Mabuk Keroyok Sopir Taksi
Redaktur : Tim Redaksi