Oknum Polisi Pembanting Mahasiswa Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:18 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. (ANTARA)

jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi pembanting seorang mahasiswa saat mengamankan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, Rabu (13/10) kemarin, telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis.

Menurut Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, tindakan penahanan dilakukan sebagai langkah awal dalam mengusut perkara tersebut.

BACA JUGA: Densus 88 Antiteror Menjalankan Tugas Agama, Kenapa Minta Dibubarkan?

"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (15/10).

Dia juga menyatakan Bidpropam Polda Banten menjerat NP dengan pasal berlapis, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

BACA JUGA: Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

"Sejak hari ini status NP yaitu terduga pelanggar," ucapnya.

BACA JUGA: Ali Sabri Pilih Mundur Sebagai Anggota Dewan, Alasannya Sebut Soal Simpatisan

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.

Dia siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab kami apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.

Kombes Wahyu juga menyatakan tindakan kekerasan tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Menurutnya, kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.

MFA disebut dapat segera pulang ke rumahnya.

"Alhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," pungkas Kombes Wahyu. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler