Oknum Polisi Pengedar Sabu-sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 28 November 2019 – 16:45 WIB
Feri oknum polisi yang menjalani sidang di PN Medan. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Feriadi alias Feri, 37, oknum polisi terdakwa kasus narkoba divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) sore.

Wajah warga Jalan S Karyo, Dusun VI Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumut, tersebut tampak datar saat mendengar putusan tersebut.

BACA JUGA: Paguh Diberondong 24 Peluru Senapan Angin, Kondisinya Sangat Mengenaskan

Feri dinyatakan bersalah karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis hakim.

BACA JUGA: Berita Duka, Alex Isnaudin Meninggal Dunia, Jasadnya Ditemukan di Dasar Danau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Di dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kasus ini berawal Juni 2019 lalu saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran saat menguak tindakan kriminal oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat itu.

BACA JUGA: Anak Tepergok Berbuat Terlarang, Wakil Bupati Ini Cuma Bilang Begini

Dalam penyamarannya, petugas memesan 100 gram sabu dengan harga Rp60 juta. Lalu disepakati lokasi transaksi di Terminal Selesai, Kabupaten Langkat.

“Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi dari petugas Polda Sumut untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan Feriadi langsung ditangkap,” ujar jaksa.

Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah) dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.

BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi

Usai persidangan, Feri memilih bungkam dan langsung buru-buru beranjak pergi.(cr2)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler