JAMBI--Brigadir Agung Purnomo Setiawan (31), anggota Sabhara Polsekta Jambi Timur terancam menanggalkan pakaian dinasnya. Pasalnya, dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta karena memiliki sabu sebanyak 5 ji di dalam rumahnya. Penangkapan Agung terjadi sekitar pukul 19.30 di rumahnya Kalan Flores, RT 01, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Penangkapan tersebut berawal atas pengembangan setelah dilakukan penangkapan terhadap Fendri (33), warga Jalan Natuna, RT 05, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Saat ditangkap selang setengah jam sebelum Agung, tersangka Fendri mengoceh bahwa ada keterlibatan oknum polisi, Agung. Selain Agung, ada juga keterlibatan Md yang kini masih buron.
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Witri Hariyono mengatakan, pihaknya telah menahan oknum anggota Polsekta Jambi timur yakni Brigadir Agung Puronomo Setiawan. “Dia kita tangkap karena memiliki 5 ji sabu di rumahnya,” katanya.
Sedangkan tersangka lain, Fendri, ditangkap di Lorong Simpang Kayu, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ukuran sedang, 5 jie. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Nokia, serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BH 2447 NK.
Sementara, saat dilakukan penangkapan terhadap Agung, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu ukuran sedang, seperangkat alat hisap, serta satu plastik klip. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek B World dan satu unit HP merek Maxtron.
“Setelah petugas menggeledah, kita temukan sabu di belakang meja rias, saat dilakukan penggerebekan,” jelasnya.
Kini kedua tersangka telah diamankan guna proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tukasnya.
Sementara, Kapolsekta Jambi Timur Kompol Evandri, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya membenarkan Brigadir Agung bertugas di Polsekta Jambi Timur. Di menegaskan, tersangka sudah bertugas di Polsekta Jambi Timur sebelum dia menjabat sebagai kapolsek.
Mengenai masalah penangkapan tersangka, Evandri mengklaim dia memang pernah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam bisnis narkoba. Hanya saja sebelum kejadian, informasi itu belum terbukti kebenarannya. “Yang bersangkutan dulu pernah dites urine oleh Provost, namun hasilnya negatif. Untuk urusan kerjaan, ia rajin dan disiplin,” jelasnya, turut prihatin.(*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Dealer Mobil Tertembak Pistol Polisi
Redaktur : Tim Redaksi