Oknum Polisi Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Segera Diadili

Selasa, 07 Maret 2023 – 20:54 WIB
Dokumentasi - Kobaran api dan asap hitam ledakan sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik oknum polisi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/9/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Aipda S, oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar segera menjalani persidangan perdana, Kamis (9/3).

Menurut Edi Pelawi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, sebagaimana penetapannya sidang dilangsungkan secara terbuka untuk umum di Ruang Cakra Lantai 1 Gedung PN Palembang.

BACA JUGA: Tangkap Penimbun Solar Subsidi di Kalbar

Proses persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sahlan Effendi dan didampingi dua hakim anggota lainnya, Paul Marpaung dan Harun Ulianto.

Terdakwa diagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang secara daring dari rumah tahanan.

BACA JUGA: 2 Mahasiswa Penimbun Solar Subsidi ini Ditangkap saat Nyabu, Ya Ampun

"Ya, kemungkinan besar mekanisme persidangan perdana terdakwa masih tetap (mengikutinya) secara online atau daring," kata dia.

Sementara itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa tetap mengikuti persidangan secara langsung di ruang sidang.

Terdakwa Aipda S (42) diduga pemilik lahan yang dijadikan tempat usaha ilegal penampungan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.

Keterlibatan terdakwa S, yang berdinas di Polda Sumatera Selatan, itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Palembang bersama Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan atas meledaknya gudang penampungan solar tersebut pada tanggal 22 September 2022.

Ledakan gudang penampungan berkapasitas puluhan ton solar subsidi itu menghanguskan 1 unit rumah mewah, 4 unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, 5 unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar Pasal 53 juncto Pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 5 dan 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 56 angka 2 KUHP.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler