2 Mahasiswa Penimbun Solar Subsidi ini Ditangkap saat Nyabu, Ya Ampun

Senin, 23 Mei 2022 – 09:47 WIB
Ilustrasi - Tim Polda Aceh saat menemukan lokasi penimbunan BBM subsidi di Banda Aceh. ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.

Saat ditangkap, kedua pelaku yang masih mahasiswa itu, yakni MJ (26) dan RD (30) juga kedapatan lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu alias nyabu.

BACA JUGA: Pembobol ATM Bank Riau Kepri Ditangkap di Bali, Pelaku Ternyata

"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (22/5).

Penangkapan kedua mahasiswa itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar.

BACA JUGA: 1 Anggota Perguruan Silat di Bandung Dihabisi 8 Orang Secara Sadis, Pelaku Ternyata

Lalu, saat penggerebekan, polisi mendapati kedua pelaku sedang nyabu.

Pelaku MJ merupakan warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Brimob Penembak Najamuddin Sewang, Bayarannya

"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi mengamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ucapnya.

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex.

Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu mobil dump truck berisi solar subsidi kurang lebih 2.000 liter, satu mobil kabin ganda Mitsubishi Strada bernopol BL 8013 AG.

Mobil itu digunakan pelaku untuk mengumpulkan BBM solar subsidi ke dalam dump truck yang telah dimodifikasi menjadi bak penampung minyak, serta satu unit mesin pompa sebagai penyedot.

"Kemudian tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih," kata Ryan.

BACA JUGA: Begal Ini Tewas Ditembak Anak Buah AKBP Tonny Kurniawan

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler