jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon memastikan keberlanjutan proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum pensiunan polisi berinisial W (59).
Kapolres Serang AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan perbuatan terlapor sudah cukup bukti atau memenuhi unsur dugaan penipuan.
"Kami akan panggil untuk dilakukan penetapan tersangka, kemudian langsung ditahan," ucap Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara kepada JPNN Banten, Kamis (22/8).
AKBP Kemas menegaskan bila yang bersangkutan mangkir dari panggilan maka kepolisian akan melakukan langkah tegas.
"Kalau mangkir dari pemanggilan yang ketiga akan kami jemput paksa," ujar dia.
Dia menjelaskan proses hukum sempat terhambat lantaran terlapor mengalami sakit.
Mengenai proses yang telah dilakukan, kata AKBP Kemas, pihaknya sudah melakukan mediasi terkait upaya pengembalian uang kerugian.
"Akan tetapi, yang bersangkutan (pelaku) pasang badan meminta proses lebih lanjut," kata AKBP Kemas.
Sebelumnya diberitakan tukang ayam potong di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menjadi korban penipuan rekrutmen calon Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi.
Korbannya Sriyanti (56) dan Sutrisno (58). Keduanya sudah tertipu uang ratusan juta rupiah untuk mewujudkan cita-cita sang anak menjadi anggota Polri.
Mereka dimintai uang Rp 325 juta oleh oknum polisi berinisial W (59) bertugas di Polda Banten yang kini sudah memasuki masa pensiun.
Oknum W menjanjikan kepada Sriyanti bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan syarat memberikan uang yang diminta.
Singkat cerita, akhirnya uang tersebut diserahkan kepada W dengan nominal Rp 325 juta.
W memberikan garansi bahwasanya uang akan kembali apabila anak dari Sriyanti tidak lolos menjadi polisi.
Anak Sriyanti, Ridwan Trisno kemudian mendaftar rekrutmen Polri tahun 2017 di Polda Banten.
Akan tetapi, hasilnya tidak seperti yang diharapkan, Ridwan gagal atau tidak lolos menjadi anggota Polri. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Tukang Potong Ayam di Cilegon Kena Tipu Rekrutmen Polri, Pelakunya Oknum Polisi
Redaktur : Natalia
Reporter : Abdul Malik Fajar