jpnn.com - SERANG - Anggota Polri kembali tersangkut kasus penganiayaan terhadap warga sipil. Kali ini sejumlah oknum dari Polres Serang diduga menganiaya warga setempat bernama Muhammad Imam Tarjuman (50) hingga tewas
Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban yang juga Dekan Fakultas Hukum Untirta Aan Asfianto ke Bidang Propam dan Direktorat Pidana Umum Polda Banten, Rabu (20/4) kemarin. ”Keluarga kami tidak menerima. Makanya kami melaporkan ke polda,” ujar dia usai melapor.
BACA JUGA: Hati-hati, Jam 9 Malam di Tempat ini Mulai Rawan
Istri korban Siti Masitoh mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat enam oknum polisi berpakaian preman mendatangi rumahnya di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (19/4) malam lalu. Ketika dia membukakan pintu untuk mereka, lima orang polisi langsung merangsek ke dalam rumahnya untuk membawa sang suami.
Karena tak satupun dari mereka memperlihatkan kartu tanda anggota dan surat tugas penangkapan, Siti dan suaminya sempat melakukan perlawanan. ”Kami sempat melawan dan protes karena mereka tidak menunjukkan KTA Polri dan surat penangkapan. Oknum polisi tersebut tetap menarik paksa suami saya keluar dari dalam rumah,” ujar Siti Masitoh saat ditemui INDOPOS di rumah duka di Lingkungan Benggala, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Sembunyikan Sabu di Tanki Minyak, Tiga Pengedar Ditangkap
Polisi, lanjut Siti, juga tidak mengindahkan hak terduga yang ingin menghubungi kakak kandungnya, Aan Asfianto. Malahan mereka makin beringas, dua tangan korban kemudian diikat sabuk setelah bagian mukanya sobek dan berdarah akibat ditinju salah seorang polisi.
”Saya meminta mereka tidak melakukan kekerasan karena suami saya menderita serangan jantung kronis. Tapi mereka tetap menyeret suami saya mau dimasukkan ke mobil. Saat mau dibawa paksa itulah suami saya kemudian jatuh terduduk, dalam kondisi lemas dan pucat. Saya memegang denyut nadi di tangannya dan lehernya sangat lemah. Mereka juga panik, lalu membawa suami saya, katanya ke rumah sakit,” ungkap dia dengan mata berkaca-kaca.
BACA JUGA: Hiiiââ¬Â¦ Ada Mayat Mengapung Tangan Terikat ke Belakang
Siti merasa heran karena sebelumnya suaminya tidak pernah mendapatkan surat panggilan satu kalipun dari polisi. Setelah suaminya dibawa, dia pun menyusul dari belakang ke RSUD Drajad Prawiranegara, Pemkab Serang.
Namun, satu jam kemudian atau saat bersamaan sampai di rumah sakit salah seorang yang mengaku anggota polisi mengabarkan kepada Siti bahwa suaminya telah meninggal dunia. ”Saat pertama kali mendengar kabar itu sempat shock. Polisi yang dikenal selama ini sebagai pengayom dan pelindung masyarakat justru brutal dan berbuat kasar,” kata Siti.
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat dihubungi menolak untuk diwawancara mengenai kasus ini. Dia minta INDOPOS menanyakannya ke Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino.
Kasat Reskrim AKP Arrizal Samelino mengakui bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Imam adalah anggotanya. Penangkapan itu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Imam sebagai tersangka.
Namun mengenai tuduhan penganiayan, dia belum mau berbicara banyak. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran RSUD Drajad Prawiranegara terhadap Imam.
”Penetapan tersangka terhadap almarhum kami sahkan setelah cukup alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Almarhum dilaporkan atas dugaan Pasal 378, penipuan dan penggelapan oleh seseorang. Keluarganya menyatakan almarhum memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Jadi, apakah almarhum dianiaya atau tidak, tunggu hasil autopsi,” katanya kepada INDOPOS. (ari/yas/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Leher Ditempelin Parang, Pelajar Pasrah Motor Dirampas
Redaktur : Tim Redaksi