Oknum Polri Gelapkan Uang Pengusaha Rp2,5 M

Rabu, 14 November 2012 – 16:38 WIB
BINJAI - Perbuatan Direktur PT Irsani Mandiri Irwansyah Putra Harahap terbilang berani. Soalnya, selain menjabat sebagai direktur di perusahaan bidang konstruksi, dia juga masih aktif sebagai anggota Polri berpangkat Brigadir di Poldasu.
 
Parahnya lagi, Irwansyah juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap dua pengusaha sekaligus yaitu Jaya Peranginangin (33) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat dan Deogratias Abatius Zebua selaku direktur PT Kuda Prima.
 
Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang digelapkan oknum Polri yang disebut-sebut bertugas di unit Intel Poldasu sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut merupakan dana pembelian peralatan atau perlengkapan SPBU yang ditanganinya.
 
Menurut Kuasa Hukum PT Kuda Prima dan Jaya Peranginangin, Tommy Susanto SH, kepada Sumut Pos, Selasa (13/11) mengatakan, perbuatan direktur sekaligus oknum polisi ini, terjadi ketika adanya kesepakatan antara Jaya PA dengan PT Irsani Mandiri untuk memabngun SPBU di Jalan Medan-Tanjung Pura Km 44,01, Dusun Stabat Lama Barat, Kecamatan Sei Wampu.
 
Namun belakangan, pengerjaan SPBU oleh PT Irsani Mandiri, tidak rampung dikerjakan, padahal uang pengerjaan proyek pembangunan SPBU tersebut sudah diserahkan 100 persen. Akibat pengerjaan yang belum rampung tersebut, Jaya PA merasa dirugikan dan meminta Dirut PT Irsani Mandiri menyelesaikannya. Namun, hingga berbulan-bulan, pengerjaan tidak kunjung dilanjutkan hingga akgirnya Jaya membuat laporan penipuan ke Poldasu tertanggal 1 Februari 2012 dengan No LP TBL/100/II/2012/SPKT III.
 
Selain Jaya, ternyata PT Kuda Prima mengalami hal serupa. Barang atau perlengkapan SPBU yang dibeli PT Irsani Mandiri dari PT Kuda Prima, tidak pernah dibayar, padahal  pembelian sejumlah barang tersebut sudah dilunasi Jaya kepada PT Irsani Mandiri.
 
Setelah disedak, akhirnya Irwansyah Putra Harahap selaku direktur PT Irsani Mandiri menyanggupi pembayaran sebesar Rp300 juta. Setelah pembayaran pertama tersebut, terlapor selanjutnya memberi 9 BG (Bilyet Giro) bernilai Rp1,8 miliar dan sebuah cek bernilai Rp200 juta.
 
Namun setelah coba dicairkan, ternyata BG tersebut tidak bias dicairkan karena salso tidak mencukupi, demikian pula dengan cek tersebut, rekening bersangkutan sudah diblokir pihak bank.
 
Meski berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga akhirnya pada 3 Agustus 2011 silam, direktur PT Kuda Prima Deogratius Abatius Zebua, melaporkan Irwansyah Putra ke Poldasu dengan No LP/592/VIII/2011/SPKT III.
 
"Kita berharap, kasus ini segera dituntaskan apalagi menyangkut oknum Polri yang merangkap jabatan sebagai direktur perusahaan, inikan sudah mencorong wajah institusi Polri sendiri," ungkap Tommy.
 
Apalagi sambungnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Pasal 5 huruf f menyebutkan, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatannya usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya. "Inikan jelas, yang bersangkutan bertugas di Poldasu, usahanya juga berada di Sumut," kata Tommy.
 
Selain itu, dia berharap atensi Kapoldasu untuk membersihkan institusinya dari ulah-ulah oknum nakal yang seharusnya mengayomi masyarakat. "Kita minta Kapoldasu untuk menyelesaikan perkara ini, mengingat yang terlapor juga anggotanya," pinta Tommy.
 
Sementara itu, Humas Poldasu Raden Heru Prakoso ketika dikonfirmasi via selulernya mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Sudah dilaporkan belum" Dan dilaporkan kemana?" jawabnya singkat. (ndi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Warga Portugal Ditangkap Bawa Ganja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler