jpnn.com, MERANGIN - Seorang oknum Polri terlibat pencurian satu unit mobil jenis bak terbuka (pick up) milik warga yang dicurinya menggunakan kunci palsu.
Oknum tersebut ditangkap warga dan kini sedang berurusan dengan Polres Merangin, Jambi.
BACA JUGA: Bareskrim 2 Kali Mangkir di Praperadilan, Mabes Polri Bilang Begini
"Pelaku oknum Polri yang berinisial SR itu ditangkap warga setelah dikejar usai mencuri mobil warga setempat, dan kemudian setelah ditangkap diserahkan kepada tim Reskrim Polres Merangin untuk diamankan dan diproses hukum," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy, Senin (25/1).
Kapolres mengatakan, SR yang merupakan oknum polisi di Polres Sarolangun itu nekat melakukan aksi pencurian mobil jenis pick up merek Mitsubishi milik warga yang tempat tinggal di BTN Mandiri, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, pada Minggu (24/1).
BACA JUGA: Komjen Listyo Sigit Akan Lakukan Ini di Internal Polri, Siap-Siap
Setelah aksinya diketahui oleh warga dan korbannya, oknum polisi itu mencoba membawa kabur hasil curiannya, namun yang bersangkutan berhasil ditangkap warga dan aksi pencurian itu berhasil digagalkan dan pelaku SR diserahkan ke polisi.
Kemudian barang bukti mobil tersebut diamankan bersama pelaku SR ke Mapolres Merangin untuk diproses hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Guru Besar Unpad Ingatkan Komjen Listyo Akan Konsekuensi Polri Melek Teknologi
"Ya, yang bersangkutan sudah kami amankan bersama barang buktinya dan pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Sarolangun," kata AKBP Irwan Andy.
Oknum polisi tersebut melakukan aksi pencurian mobil jenis pick up Mithubisi L 300 dengan cara menggunakan kunci palsu untuk membawa mobil tersebut, namun aksi pelaku diketahui warga sekitar.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah korban dan mencuri mobil korban dengan kunci palsu, namun aksi pelaku diketahui oleh warga yang melihat mobil korban dibawa orang lain langsung dikejar dan berhasil ditangkap kembali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek