Bareskrim 2 Kali Mangkir di Praperadilan, Mabes Polri Bilang Begini

Senin, 25 Januari 2021 – 22:58 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilayangkan keluarga Suci Khadavi Putra. 

Suci Khadavi diketahui sebagai anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim tidak perlu hadir langsung di persidangan tersebut. Karena, penyidik bisa diwakilkan Divisi Hukum Polri.

"Begini, kegiatan-kegiatan dalam praperadilan tidak harus orang-orang (Bareskrim) yang hadir di dalam sana. Polri dalam hal ini punya juga pengacaranya. Pengacara dari Divkum Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (25/1).

BACA JUGA: TNI Gelar Upacara Kebesaran untuk Jenazah Praka Dedi yang Tewas Ditembak KKB

Menurut dia, tim Divkum Polri pasti akan hadir mewakili Bareskrim dalam sidang tersebut.

"Divkum Polri hadir di sana untuk menjadi perwakilan pihak-pihak yang digugat dalam praperadilan. Pasti hadir di sana," tegas dia.

BACA JUGA: Bareskrim Mangkir Lagi, Padahal Keluarga Laskar FPI Mau Pertanyakan Masalah Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang bukti anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra oleh polisi pada Senin (25/1).

Sayangnya, sidang kembali ditunda lantaran pihak Bareskrim Polri selaku Termohon tak hadir untuk kedua kalinya.

Sidang pun hanya berlangsung lima menit, lalu majelis hakim tunggal Siti Hamidah mengetok palu setelah menyatakan sidang ditunda hingga 1 Februari 2021 mendatang.

Pengacara keluarga Suci Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, ada sejumlah poin yang bakal dibacakan saat sidang tersebut digelar nanti.

Di antaranya mempertanyakan di mana keberadaan barang-barang pribadi milik Muhammad Suci Khadavi Putra yang sebelumnya tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Perkara ini kaitannya dengan sah tidaknya penyitaan. Kami mempertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian tentang penyitaan," ungkap Rudy Marjono, Senin (25/1). (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler