Tokoh masyarakat Kecamatan Tombolo Pao, Andi Haris Badeng, mengungkapkan, seharusnya ada tindakan tegas bagi aparat kepolisian yang melakukan penyimpangan. Mereka yang dipercayakan untuk menegakkan hukum, kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) justru berlaku sebaliknya.
Dugaan pemerasan dan pungli itu sudah mencederai dan mencoreng institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat. Jika tak dijatuhi sanksi, lanjut Haris, maka praktik serupa tidak akan berhenti dan akan terus berlanjut.
"Jika atasannya yang lebih tinggi tidak memberikan hukuman yang setimpal, maka mereka juga bisa disebut melakukan pembiaran," ujar Haris kepada FAJAR (Group JPNN), Jumat, 17 Agustus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Tombolo Pao didampingi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Gowa, menggelar unjuk rasa di Kantor Polsek Tombolo Pao menuntut beberapa oknum polisi yang sering melakukan pungli dan pemerasan, ditindak.
Tokoh masyarakat lainnya, Abd Azis, menegaskan, praktik pungli berupa sweeping yang diduga ilegal, kerap dilakukan oleh sejumlah oknum Polsek Tombolo Pao. Biasanya mereka menahan kendaraan bermotor warga lalu mencari-cari kesalahan. Ujung-ujungnya mereka meminta uang dengan nilai Rp50 ribu dengan alasan tilang tetapi tidak pernah menunjukkan surat tilang yang dimaksud.
Kepala Polsek Tombolo Pao, AKP Hasran, mengaku akan memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar. Hanya saja ia butuh kerja sama untuk mengungkap pelaku karena nama-nama yang disebutkan melakukan pungli dan pemerasan, belum diserahkan kepadanya. (zuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idul Fitri, 1.352 Narapidana Terima Remisi
Redaktur : Tim Redaksi