jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap pelaku pungutan liar (pungli) di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pintu masuk ruas tol Kramasan Palembang (Sumatera Selatan)-Lampung.
Aksi para tersangka sebelumnya viral di media sosial.
BACA JUGA: OM PMR Beri Bocoran Soal Album Terbaru, Ada Keterlibatan Marjinal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan bahwa kelima tersangka itu adalah oknum anggota Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka yang merupakan pegawai honorer Pemkab Ogan Ilir yakni Bd (23) honorer BPBD, AR (27) dan NK (21) honorer Satpol PP, Her (39) di Damkar, dan NP (19) honorer Dinas Perhubungan.
BACA JUGA: Ratusan Mobil Pejabat Terjaring Razia karena Menggunakan Alat Ini
"Kelima tersangka melakukan pungli terungkap setelah salah seorang korban aksi pungli merekam kejadian tersebut," kata Hisar pada gelar perkara kasus tersebut, di Palembang, Kamis.
Video rekaman aksi pungli oknum Satgas PPKM COVID-19 Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, itu kemudian beredar di media sosial, Instagram dan viral.
"Tersangka melakukan pungli kepada sopir truk atau kendaraan fuso yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan," katanya.
Kelima pelaku meminta sejumlah uang kepada para sopir yang tidak memiliki persyaratan mobilitas di pos penyekatan perbatasan kabupaten itu.
Sopir yang tidak memenuhi persyaratan melintas seharusnya diarahkan mereka sebagai petugas satgas untuk putar balik, bukan dijadikan sasaran pungli.
Jumlah uang yang diminta para pelaku dari sopir bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 per truk atau fuso.
"Hasil pungli tersebut, para tersangka ketika diminta keterangannya oleh penyidik mengakui dalam sehari memperoleh uang hingga Rp200.000," ujar Direskrimum. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti