Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi

Jumat, 28 Oktober 2022 – 07:01 WIB
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat gelar perkara kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). ANTARA/ Asmaul

jpnn.com - KOTA KEDIRI - Oknum Satpol PP Kota Kediri berinisial BS (31) ditahan aparat Polres Kota Kediri.

BS ditahan atas dugaan terlibat kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri.

BACA JUGA: 2 Oknum Satpol PP Sulsel Diamankan Polisi, Kasusnya Berat

"Pelaku kami amankan dan sudah kami tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi di Kediri, Kamis (27/10).

Menurutnya, penangkapan BS yang merupakan pekerja harian lepas di Satpol PP Kota Kediri tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat.

BACA JUGA: Pegawai Honorer Samsat Makassar Dipecat, Kasusnya Berat

Berawal dari perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober 2022 polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, aparat sempat kesulitan mengungkap kasus itu.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Habis Kesabaran, Rancang Demo Besar-besaran, PNS Harga Mati!

Rekaman kamera pengintai atau CCTV juga tidak jelas merekam nomor kendaraan pelaku, bahkan telepon seluler milik korban yang juga diambil pelaku dibuang.

Saat itu, pelaku ke lokasi Perumda BPR Kota Kediri sebagai nasabah hingga beberapa kali yang diduga ragu hingga akhirnya pelaku melakukan aksi nekatnya merampok.

"Pelaku mengambil telepon seluler korban dan karena melawan akhirnya korban dicekik dan diikat dengan lakban yang sudah disiapkan. Pelaku mengambil uang Rp 20 juta," kata dia.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dugaan polisi akhirnya mengerucut pada BS yang diduga sebagai pelaku perampokan.

Polisi menemui pelaku saat jaga malam.

Awalnya, pelaku mengelak. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya pelaku mengakui.

Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 2 juta, dua cincin serta surat-suratnya, satu telepon seluler, satu sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terkait dengan modus, Kapolres mengatakan pelaku mempunyai utang serta harus melunasi sejumlah pembayaran saat membeli barang secara daring. Selain itu, pelaku juga kecanduan judi daring.

"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.

Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel Polres Kediri Kota.

Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler