jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak dua oknum pegawai non-aparatur sipil negara atau honorer Satuan Polisi Pamong Praja Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Keduanya yang bertugas berjaga di pintu timur Kantor Gubernur Provinsi Sulsel itu diamankan terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Bripka EL & Brigadir JP Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba, Alamak
Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel Andi Rijaya membenarkan informasi itu. “Iya, benar, diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya,” kata Andi Rijaya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis (27/10).
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian sesuai keduanya diamankan petugas di area pos jaga Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis pagi.
BACA JUGA: Polres Metro Jakbar Memusnahkan Narkoba dengan Air Aki dan Mesin Blender
Andi Rijaya menyatakan tidak ada toleransi apabila ada anggota Satpol PP terlibat narkotika. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berat.
"Secara umum, kami di satpol sangat memerangi yang namanya narkoba. Itu kami keluarkan. Dalam kode etik bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan. Sanksinya, tidak ada jalan lain selain keluar karena itu sudah melanggar kode etik," paparnya.
BACA JUGA: Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencurian-Narkoba, Nikita Mirzani Diperlakukan Begini
Dua oknum anggota Satpol PP tersebut diketahui berinisial A dan A.
Keduanya merupakan pegawai non ASN dan baru bertugas setahun, bukan anggota lama, tetapi termasuk baru di institusi Satpol PP Sulsel.
"Dengan adanya kejadian ini, kami akan lakukan tes urine. Ini pun kalau terbukti kami langsung lakukan tindak tegas, dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba. Tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi, " katanya.
Andi Rijaya mengatakan pihaknya selalu menyampaikan dan menyisipkan pesan dalam setiap pertemuan, apel dan bertugas bahwa bagi anggota yang menyalahgunakan serta ikut mengedarkan narkoba sanksinya jelas dan tegas.
Pihaknya mengakui kecolongan, karena ini adalah kasus pertama pada persoalan narkoba. Padahal itu sudah diatur dalam kode etik. "Itu, kan, pedoman hidup di institusi Satpol PP dan kami sudah masukkan di situ (penggunaan dan penyalahgunaan narkoba)," pungkas Andi Rijaya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi