Oknum Sekdes Nyabu dan Miliki Senjata Ilegal

Minggu, 09 Desember 2012 – 05:58 WIB
JAMBI - Berkas Sekretaris Desa (Sekdes) Bayat Ilir Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Johnson  yang kedapatan nyabu dan menyimpan senjata api FN di kosan Chaisah di Jalan Kenari Lorong Flamboyan, Simpang Kawat Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kini sudah dilimpah tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Ditkrimum Polda Jambi Kombel Pol W Wira Wijaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan berkas Sekdes sudah dilimpah tahap satu ke Jaksa. Sementara itu pemasok senjata milik Sekdes belum terlacak, karena Sekdes tidak tahu alamat pemasok senjata tersebut.

“Sekdes itu kenal dijalan, tidak tahu alamat pemasok senjata yang berinisial S tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui Johnson ditangkap polisi di kosan Chaisah di Jalan Kenari Lorong Flamboyan, Simpang Kawat Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, karena habis pesta sabu dan membawa sepucuk senjata api pistol jenis FN. Selain itu, petugas juga mengamankan  magazine berisikan 7 butir peluru kaliber 9 mm.

“Selain barang bukti seperangkat alat hisap sabu yang ada sisa sabunya, dari tangan tersangka Johnson yang merupakan oknum sekdes ini, juga diamankan senpi organik jenis FN beserta magazine yang berisikan 7 butir peluru kaliber 9 mm,” ungkap AKBP Almansyah, Kabid Humas Polda Jambi. (dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jebol Plafon, Delapan Napi Kabur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler