Oknum Timbun 53.869 Liter Minyak Goreng, MUI Bereaksi Keras, Haram!

Jumat, 04 Maret 2022 – 18:14 WIB
Petugas menunjukkan tumpukan kardus berisi minyak goreng kemasan yang telah diberi garis polisi di sebuah gudang di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (4/3). ANTARA/Basri Marzuki

jpnn.com, PALU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.

Pernyataan itu sebagai reaksi atas kejadian penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu.

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Terios Tabrak Tiang LRT, Pengemudinya Ternyata

"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin, Jumat.

Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Anang, Ada Sabetan Parang dan Tembakan

Perbuatan tersebut, lanjut dia, sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut.

BACA JUGA: Berita Duka, Guru PNS Meninggal Dunia, Mengenaskan!

Oleh karena itu, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Islam, bahkan masuk dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah dosa," katanya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

"Kami mengpresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

"Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " ujar Ilham. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penimbun Minyak Goreng Ditahan, 24 Ton Barang Bukti Akan Didistribusikan untuk Masyarakat


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler