jpnn.com, BANTEN - Polisi telah menahan pria berinisial MK (31) yang menimbun 24 ribu liter minyak goreng di daerah Desa Cempaka, Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan polisi menahan MK sejak Rabu (2/3) lalu.
BACA JUGA: RR Cekoki Bocah dengan Miras, Lalu Mencabulinya
"Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3).
Wiwin menyebut berdasarkan hasil gelar perkara kasus tersebut, penyidik sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Hari Ini, Warga Jakarta Harap Waspada Sore Nanti
"Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan," ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng itu nantinya didistribusikan kembali ke masyarakat dengan harga yang sesuai dengan aturan pemerintah.
BACA JUGA: Suami Mengajak Berhubungan, Tante Atien Enggak Pernah Menolak
Polres Lebak mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung pada Jumat (25/2) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penimbunan minyak goreng itu diketahui dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang," kata Kombes Shinto kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Saat aparat melakukan pengecekan, pemilik minyak goreng itu ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap.
Total barang bukti yang disita aparat yakni sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi