Oknum TNI AD Terduga Pelaku Penembakan di Manokwari Diproses Sesuai Hukum Militer 

Senin, 06 Juni 2022 – 14:28 WIB
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna. Foto: Dispenad.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6) telah diamankan dan diproses hukum.  

Menurutnya, Polisi Militer Kodam XVIII/Kasuari langsung bertindak cepat seusai mendapat laporan tentang kejadian dugaan penembakan tersebut.

BACA JUGA: Insiden Penembakan di Manokwari, Oknum TNI AD Diperiksa Pomdam Kasuari 

Dalam waktu singkat, kata dia, terduga pelaku Sertu AFTJ langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum. 

“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6).  

BACA JUGA: Jenderal Dudung Dikritik karena Memantau Harga Minyak Goreng, TNI AD Merespons

Kronologi 

Tatang menjelaskan penembakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD itu  telah melukai dua korban, yaitu adik iparnya sendiri berinisial RIB, dan seorang anggota TNI AD dengan inisial Sertu B.

BACA JUGA: 24 Pati TNI AD Naik Pangkat, Inilah Daftar Lengkapnya

Menurut Tatang, kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan seusai resepsi.

Kemudian, hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas hingga terjadi penembakan. 

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri," katanya.

Sementara, lanjut dia, Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari. 

Diproses Sesuai Hukum Militer

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. 

Namun, lanjut dia, hingga kini Pomdam Kasuari  masih terus melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. 

“Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ungkap Brigjen Tatang.  

Arahan Kasad 

Sebagaimana yang pernah ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kata Tatang, selaku pembina kekuatan di TNI AD maka Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.

Untuk penyelesaian kasusnya, lanjut dia, akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kami ikuti arahan Bapak Kasad terkait penegakan hukum di militer,” terangnya.

Dia menegaskan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler