jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menanggapi berbagai komentar di media mengenai KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memantau harga minyak goreng di pasar tradisional, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/5), dan Jakarta Rabu (1/6).
Sebab, atas Jenderal Dudung melakukan pemantauan itu muncul beberapa komentar di media yang menilai bahwa keterlibatan TNI AD dalam menangani permasalahan ketersediaan dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
BACA JUGA: Menjalankan Arahan Luhut Binsar, Jenderal Dudung Langsung Bergerak ke Pasar
Brigjen Tatang menyatakan bahwa keterlibatan TNI, dalam hal ini TNI AD, membantu kesulitan rakyat merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menjelaskan Pasal 7 Ayat 1 UU 34/2004 menyebutkan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Perintahkan Anggotanya Cari Agen Nakal Penjual Minyak Goreng di Atas HET
“Lalu dalam Pasal 7 Ayat 2 dijabarkan salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) adalah membantu tugas pemerintahan di daerah," papar Brigjen Tatang dalam siaran tertulis Dispenad yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/6).
Menurut dia, tujuan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi pasar tradisional adalah untuk memastikan bahwa perintah dari pemerintah telah dilaksanakan oleh jajarannya.
BACA JUGA: Luhut Binsar Mengurusi Minyak Goreng, Partai Garuda: Kenapa Dipermasalahkan?
Seperti diketahui, pemerintah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk mengatasi krisis minyak goreng. Lalu, Luhut Binsar mengarahkan Jendera Dudung untuk membantu pemerintah daerah dan kepolisian, khususnya di Pulau Jawa dan Bali, terkait dengan ketersediaan dan harga minyak goreng.
Dengan demikian, lanjut Tatang, hal yang dilakukan oleh TNI AD terkait dengan penanganan krisis minyak goreng merupakan sebuah tugas perbantuan yang tidak berdiri sendiri, melainkan membantu dan bersama-sama dengan instansi lainnya, terutama Polri.
Dia menyampaikan dalam konteks membantu mengatasi kesulitan rakyat, TNI AD melalui fungsi teritorialnya telah banyak melakukan hal positif.
Misalnya, menggiatkan program TNI AD Manunggal Air.
Program itu bertujuan untuk membantu menyediakan air bersih bagi masyarakat.
Berikutnya, ada pula program ketahanan pangan, vaksinasi Covid-19, bantuan penanganan bencana alam, dan sebagainya.
"(Program-program ini) cukup menjadi bukti bahwa TNI AD senantiasa hadir untuk mengatasi berbagai kesulitan masyarakat," tutur jenderal bintang satu itu.
Secara internal, dia melanjutkan, hal tersebut juga merupakan implementasi dari Delapan Wajib TNI, khususnya pada butir kedelapan, yakni TNI harus menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.
Menurut Brigjen Tatang, permasalahan minyak goreng di Indonesia pada saat ini merupakan krisis yang dihadapi oleh negara.
Atas persoalan itu, rakyat menjadi objek yang sangat terdampak.
TNI sebagai alat negara dan terlahir dari rakyat untuk rakyat, wajib hadir di tengah-tengah kesulitan ini.
TNI, dalam hal ini TNI AD, memang sepatutnya tidak berpangku tangan melihat kesulitan yang tengah menimpa masyarakat.
"Oleh karena itu, kehadiran TNI AD di tengah-tengah masyarakat karena krisis minyak goreng yang terjadi saat ini merupakan krisis yang dihadapi negara. TNI sudah selayaknya harus hadir dalam upaya-upaya untuk membantu mengatasi krisis tersebut," jelas Brigjen TNI Tatang Subarna. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi