Oknum TNI Gelar Pesta Sabu

Selasa, 13 Maret 2012 – 10:52 WIB

MATARAM-Tim Opsnal Polres Mataram menangkap tiga orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Mereka masing-masing berinisial IM, 43 tahun, warga Jalan Lingkar Selatan, Pagutan, NR, 42 tahun, warga Jalan Intermilan BTN Puri Meninting, dan SF, 36 tahun, warga Jalan Jelantik Blok H nomor 66 Lingkungan Gebang. SF merupakan oknum anggota TNI AD yang bertugas di RSAD Mataram.

Ketiganya ditangkap usai menggelar pesta sabu. IM dan NR diciduk di Depo Madu Asli Shakila, Jalan Lingkar Selatan Karang Genteng, Pagutan. Sementara SF disergap saat melakukan transaksi di Jalan Sriwijaya di depan Kura-Kura Water Park.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kristal bening yang diduga sabu-sabu, satu buah bong, pipa kaca bening, korek api, dan lainnya. Sabu seberat 0, 35 gram dan 0,41 gram disita dari tangan SF. Sedangkan sabu-sabu seberat 1,43 gram didapat dari tangan IM dan NR.

Tertangkapnya tiga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan IM sering melakukan transaksi, menjual dan melakukan pesta sabu bersama rekannya. Sabtu lalu (10/3) polisi bergerak sekitar pukul 10.00 Wita untuk memastikan kebenaran informasi itu. Sekitar pukul 13. 30 Wita petugas mendapat informasi pelaku bersama rekannya NR tengah berpesta sabu di Depo Madu Asli Shakila di Jalan Lingkar Selatan Karang Genteng Pagutan.

Setelah memastikannya, anggota langsung bergeser menuju TKP sekitar pukul 14.30 wita didampingi kepala lingkungan setempat dan langsung melakukan penggerebekan. ‘’Ternyata pada saat itu atau di dalam toko ditemukan IM dan NR sedang duduk. Diduga mereka berdua baru selesai berpesta sabu,’’ kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto kepada wartawan.
 
Ketika digeledah polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di badan korban. Tapi di dalam toko itu polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bong, sabu seberat 1,43 gram, pipa kaca bening, korek api, dan lainnya. ‘’Keduanya langsung kita angkut ke Polres Mataram dan diperiksa,’’ jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari SF. Keduanya juga mengaku SF sempat ikut mengonsumsi sabu bersama mereka. ‘’Polisi kemudian melakukan pengembangan,’’ ujarnya.

Polisi melakukan pengembangan dengan cara memesan satu poket sabu dengan harga Rp 300 ribu melalui IM. IM membuat janji dengan SF untuk bertemu di Jalan Sriwijaya, tepatnya di depan Kura-Kura Water Park. ‘’SF pun datang ke TKP itu,’’ terangnya.

Saat menyerahkan sabu pada IM, polisi kemudian bergegas dari mobil untuk meringkus SF dan menggeledahnya. Ketika digeledah SF sempat membuang sesuatu ke tanah. Tapi setelah dicari ditemukan satu plastik bening yang di dalamnya terdapat satu buah pipa kaca dan kristal bening yang diduga sabu.

‘’Selain yang dibuang itu, anggota mengamankan sabu dari celana kanan bagian depan. Sabu itu ditemukan di dalam bungkusan rokok, di dalamnya berisikan satu poket sabu-sabu,’’ jelasnya.

Arief menjelaskan, setelah diidentifikasi di Polres Mataram ternyata SF ini merupakan oknum TNI AD yang bertugas di RSAD Mataram. ‘’Pada saat penangkapan kita tidak mengetahui kalau SF ini oknum aparat TNI AD. Ia mengaku setelah diperiksa,’’ kata Arief.

Setelah menjalani pemeriksaan itu, SF bersama barang bukti dilimpahkan ke DENPOM IX/2 Mataram. ‘’Oknum TNI AD itu sekarang ditangani oleh DENPOM. Kita sudah serahkan langsung usai diperiksa,’’ jelasnya.

Sementara, IM dan NR yang ditanya asal usul barang haram itu memilih bungkam. Ia terus mengelak untuk menjawab pertanyaan wartawan. Begitupun ketika disinggung mengenai hubungannya dengan oknum TNI AD itu.

‘’No comment, saya bukan pengedar, hanya pemakai saja. Saya tidak tahu SF itu oknum anggota TNI AD,’’ kata mereka sambil menutup wajah dari sorotan kamera wartawan. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tipu Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler