SORONG - Sungguh tidak pantas apa yang dilakukan oknum anggota Polres Raja Ampat (R4) berinisial BS. Pelaku yang berpangkat brigadir kepala (Bripka) itu terlibat kasus penipuan. Dalam aksinya, tak tanggung-tanggung,Bripka BS dilaporkan membawa kabur uang korban sebesar Rp 400 juta.
Ironisnya, yang jadi korban penipuan adalah sesama anggota polisi, Aiptu LL, anggota Polres Sorong Kota. Hingga kini keberadaan tersangka tidak diketahui, dan diduga tersangka kabur keluar kota membawa uang hasil penipuan yang dilakukannya tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, korban Aiptu LL pun Senin (12/3) melaporkan rekannya itu ke Polres Sorong Kota.
Kasus penipuan yang terjadi 8 Agustus 2011 lalu berawal saat Bripka BS mendatangi Aiptu LL di rumahnya dan menawarkan untuk kerjasama bisnis. Saat itu, pelaku menawarkan kerjasama dengan keuntungan bisnis yang menggiurkan. Korban saat itu tidak menaruh curiga lantaran sesama anggota polisi , tetapi justru ia kena tipu hingga ratusan juta rupiah.
Setelah mendapat penjelasan dari pelaku tentang bisnis yang bakal dijalani dengan kerjasama itu, korban hari itu juga langsung menstransfer uang sebesar Rp 400 juta ke rekening Bripka BS dan mengharapkan agar bisnis itu berjalan lancar. Namun setelah beberapa waktu kemudian, justru pelaku sering tidak menemui korban.
Korban pun mulai menaruh curiga terhadapnya, beberapa kali korban mencoba untuk menghubunginya, namun Bripka BS selalu beralasan dan sering menghilang-hilang. Merasa tertipu lantaran bisnis yang dijanjikan tidak ada kejelasan dan bahkan keberadaan tersangka tidak diketahui dimana, kKorban Aiptu LL pun langsung melaporkan ke Mapolres dengan dugaan penipuan. Belum diketahui secara pasti bisnis apa yang bakal digeluti dan ditawarkan tersangka terahdap korban.
Sementara itu, tersangka saat ini sudah sulit dihubungi diduga kabur keluar kota untuk meninggalkan jejak dari perbuatannya itu. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Asep Bangbang S,S.IK yang dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus yang dilaporkan Aiptu LL itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya akan memintai keterangan saksi termasuk saksi korban guna memastikan kronologis kejadian dan akan segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku Bripka BS.
Saat membuat laporan polisi, korban membawa bukti slip setoran transfer bank yang dikirim ke rekening Aiptu LL. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat adanya laporan tersebut, tersangka terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut memberikan contoh agar selalu waspada dan tidak mudah mempercayai orang untuk menyerahkan uang terlebih dalam jumlah besar hingga ratusan juta Rupiah tanpa ada kejelasan yang pasti.
Pelaku sendiri, diduga usai menerima uang langsung kabur melarikan diri. Sementara itu, menurut informasi keluarga korban ditinggalkan di kediamannya. (reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok, Anggota Geng Motor Membacok
Redaktur : Tim Redaksi